Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/istimewa
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/istimewa

Putusan Kasasi, Heru Hidayat dan Benny Tjokro Dihukum Penjara Seumur Hidup

Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2021 19:49
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dihukum penjara seumur hidup.
 
"Putusan MA Nomor 2931 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terdakwa Heru Hidayat, pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi baik terdakwa maupun penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pera daring, Rabu, 25 Agustus 2021.
 
Sementara itu, penolakan kasasi terdakwa Benny Tjokrosaputro tertuang dalam putusan MA Nomor 2937 tanggal 24 Agustus 2021. Dengan begitu, Heru dan Benny dihukum penjara seumur hidup sesuai vonis pengadilan.

Kemudian, tiga terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Mereka ialah Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Joko Hartono Tirto.
 
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan denda pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Leonard.
 
Baca: Pelimpahan Kembali Berkas 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya Dikritik
 
Sedangkan, satu terdakwa lainnya Syahmirwan divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan denda pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
 
Leonard mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung menunjuk jaksa eksekutor. Keenam terdakwa selanjutnya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan