Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mengajukan permohonan tahanan kota terhadap tersangka dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Anggota Tim BPN itu dianggap telah diperlakukan tak adil.
"Besok (hari ini) tim Prabowo akan mengirim surat permohonan penangguhan tahanan untuk Bang Eggi dan Pak Lieus," kata Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019.
Tim Advokasi BPN Eggi Sudjana dan Juru Kampanye Nasional BPN Lieus Sungkharisma disebutkan akan dijamin oleh sejumlah tokoh. "Ada Letjen (Purn) Syafri Syamsudin, semua tokoh-tokoh itu akan kirim surat menyampaikan jaminan," ujar Dahnil.
Dahnil menilai penahanan terhadap Eggi dan Lieus tak tepat. Ia berkukuh penahanan keduanya adalah bentuk kriminalisasi. "Apalagi ini kemudian hukum dimonopoli interprestasinya oleh orang-orang tertentu. Maka, kami sampaikan penangguhan tahanan," beber Dahnil.
Keponakan Eggi Sudjana, Fahmi mengapresiasi sikap BPN. Ia mengucapkan terima kasih karena calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Amien Rais dan para tokoh lainnya telah memberikan bantuan hukum terhadap Eggi.
"Semoga dengan kehadiran beliau Allah berikan pertolongan, Allah berikan kebebasan ke paman saya, disegerakan hatinya semuanya. Semogaa Allah berikan kesukseskan kebarokahan semuanya dan paman saya bisa lepas dari tahanan," ucap Fahmi.
Baca: Prabowo Jenguk Eggi dan Lieus, tapi Tidak Ratna
Tim Advokasi BPN Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Sementara, Juru Kampanye Nasional BPN Lieus ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Kini Lieus masih diperiksa peyidik.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mengajukan permohonan tahanan kota terhadap tersangka dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Anggota Tim BPN itu dianggap telah diperlakukan tak adil.
"Besok (hari ini) tim Prabowo akan mengirim surat permohonan penangguhan tahanan untuk Bang Eggi dan Pak Lieus," kata Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019.
Tim Advokasi BPN Eggi Sudjana dan Juru Kampanye Nasional BPN Lieus Sungkharisma disebutkan akan dijamin oleh sejumlah tokoh. "Ada Letjen (Purn) Syafri Syamsudin, semua tokoh-tokoh itu akan kirim surat menyampaikan jaminan," ujar Dahnil.
Dahnil menilai penahanan terhadap Eggi dan Lieus tak tepat. Ia berkukuh penahanan keduanya adalah bentuk kriminalisasi. "Apalagi ini kemudian hukum dimonopoli interprestasinya oleh orang-orang tertentu. Maka, kami sampaikan penangguhan tahanan," beber Dahnil.
Keponakan Eggi Sudjana, Fahmi mengapresiasi sikap BPN. Ia mengucapkan terima kasih karena calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Amien Rais dan para tokoh lainnya telah memberikan bantuan hukum terhadap Eggi.
"Semoga dengan kehadiran beliau Allah berikan pertolongan, Allah berikan kebebasan ke paman saya, disegerakan hatinya semuanya. Semogaa Allah berikan kesukseskan kebarokahan semuanya dan paman saya bisa lepas dari tahanan," ucap Fahmi.
Baca: Prabowo Jenguk Eggi dan Lieus, tapi Tidak Ratna
Tim Advokasi BPN Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Sementara, Juru Kampanye Nasional BPN Lieus ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Kini Lieus masih diperiksa peyidik.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)