Capres Prabowo Subianto di Mapolda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Capres Prabowo Subianto di Mapolda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Prabowo Jenguk Eggi dan Lieus, tapi Tidak Ratna

Siti Yona Hukmana • 20 Mei 2019 23:09
Jakarta: Calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto menyambangi Markas Polda Metro Jaya, malam ini. Prabowo ingin menjenguk tersangka kasus makar, Eggi Sudajana dan Lieus Sungkharisma.
 
"Saya bawa makanan Padang untuk Pak Eggi dan Pak Lieus," singkat Prabowo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019.
 
Prabowo tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 20.56 WIB didampingi oleh Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Fadli Zon. Fadli memastikan, Prabowo hanya menjenguk Eggi dan Lieus, tidak Ratna Sarumpaet, yang juga ditahan akibat kasus hoaks.

"Enggak jenguk Ratna. Ini mengantar Pak Prabowo mau menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus," kata Fadli.
 
Berdasarkan pantauan, Prabowo tak diizinkan masuk ke ruang tahanan Eggi dan Lieus. Sebab, jam besuk sudah habis. Sementara itu, Lieus juga tengah diperiksa intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
 
"Iya jelas tidak diizinkan, karena di luar jam besuk. Kalau beliaunya mau besuk ya besok antara pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Barnabas saat dikonfirmasi Medcom.id.
 
Selain Fadli, kedatangan Prabowo ke Polda Metro ditemani sejumlah tokoh lain, yakni Anggota Dewan Pengarah BPN Titiek Soeharto, Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Anggota Dewan Pembina BPN Amien Rais. Tampak ikut pula Letjen (Purn) Syafri Syamsudin, Letjen (Purn) Agus Sutomo, Marsekal (Purn) Imam Sufaat, Sofyan Jacob, Laksamana (Purn) Tedjo Edy, dan Sudirman Said.
 
Tim Advokasi BPN Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
 
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
 
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
 
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto  Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
 
Sementara, Juru Kampanye Nasional BPN Lieus ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
 
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Kini Lieus masih diperiksa peyidik.
 
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan