Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan (KPK). Total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi mencapai Rp46 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kasus ini bermula pada 2015 saat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra soenjoto digugat atas kepemilikan saham PT MIT oleh Azhar Umar. Persidengan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI pada 2016, dimenangkan oleh Hiendra.
"Diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka HS (Hiendra soenjoto) kepada NHD (Nurhadi) melalui tersangka RHE (Rezky Herbiyono) sejumlah total Rp33,1 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2019.
Menurut Saut, pemberian uang tersebut dilakukan secara berkala hingga 45 kali transaksi. Modus ini digunakan agar tidak menimbulkan kecurigaan di Pusat Pelaporan dan Analis Keungan (PPATK).
"Pemberian ini diduga untuk memenangkan HS (Hiendra soenjoto) dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT," tuturnya.
Kemudian dalam perkara gratifikasi di pengadilan, tersangka Nurhadi melalui Rezky Herbiyono diduga menerima uang total sekitar Rp12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Uang tersebut terkait perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan Peninjaun Kembali di MA dan permohonan perwalian.
"NHD tidak pernah melaporkan (menerima uang) kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan grarifikasi," tuturnya.
Atas semua tindak pidana korupsi, Nurhadi melalui Rezky Herbiyono menerima sembilan lembar cek dari PT MTI, serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Lebih lanjut, Saut menyebut KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dokumen hingga barang elektronik, setelah melakukan penggeledahan dirumah Hiendra soenjoto. KPK juga telah memeriksa sembilan orang saksi dari unsur direktur utama beberpa perusahaan swasta, Pengawai Negeri Sipil (PNS), hingga pegawai bank.
Kepada ketiga tersangka juga telah dilakukan pencekalan berpergian ke luar negeri. "Selama enam bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019," jelasnya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan (KPK). Total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi mencapai Rp46 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kasus ini bermula pada 2015 saat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra soenjoto digugat atas kepemilikan saham PT MIT oleh Azhar Umar. Persidengan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI pada 2016, dimenangkan oleh Hiendra.
"Diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka HS (Hiendra soenjoto) kepada NHD (Nurhadi) melalui tersangka RHE (Rezky Herbiyono) sejumlah total Rp33,1 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2019.
Menurut Saut, pemberian uang tersebut dilakukan secara berkala hingga 45 kali transaksi. Modus ini digunakan agar tidak menimbulkan kecurigaan di Pusat Pelaporan dan Analis Keungan (PPATK).
"Pemberian ini diduga untuk memenangkan HS (Hiendra soenjoto) dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT," tuturnya.
Kemudian dalam perkara gratifikasi di pengadilan, tersangka
Nurhadi melalui Rezky Herbiyono diduga menerima uang total sekitar Rp12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Uang tersebut terkait perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan Peninjaun Kembali di MA dan permohonan perwalian.
"NHD tidak pernah melaporkan (menerima uang) kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan grarifikasi," tuturnya.
Atas semua tindak pidana korupsi, Nurhadi melalui Rezky Herbiyono menerima sembilan lembar cek dari PT MTI, serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Lebih lanjut, Saut menyebut KPK telah mengamankan sejumlah
barang bukti dokumen hingga barang elektronik, setelah melakukan penggeledahan dirumah Hiendra soenjoto. KPK juga telah memeriksa sembilan orang saksi dari unsur direktur utama beberpa perusahaan swasta, Pengawai Negeri Sipil (PNS), hingga pegawai bank.
Kepada ketiga tersangka juga telah dilakukan pencekalan berpergian ke luar negeri. "Selama enam bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019," jelasnya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)