Jakarta: Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 saat ini baru merampungkan tahapan administrasi. Sementara Komisi III DPR berharap Pansel bisa mempercepat tahapan seleksinya sebelum Anggota DPR yang baru dilantik.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery berharap Pansel bisa menyelesaikannya paling tidak hingga akhir Agustus 2019.
"Kalau Pansel bisa dipercepat minimum akhir Augustus, saya optimis Komisi III bisa selesaikan dalam masa persidangan berikutnya," ucap Herman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 15 Juli 2019.
Baca juga: Pansel Capim KPK Dinilai Gagal Menciptakan Keterbukaan
Ihwal permintaan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) untuk memanggil Pansel KPK, Herman akan mempertimbangkannya. Pasalnya, Komisi III sebagai mitra KPK hingga saat ini belum menerima informasi perkembangan seleksi Capim KPK dari Pansel.
"Terkait Pansel mau sowan atau tidak, itu urusan Pansel tetapi Komisi III akan mengambil sikap dengan memanggil Pansel jika kami merasa perlu," ujar pimpinan komisi III yang baru saja diangkat ini.
Baca juga: Pergantian Jabatan Pimpinan Komisi III
Sebelumnya, dalam tahap administrasi seleksi Capim KPK, dari total 376 pendaftar Pansel menetapkan 192 peserta yang lolos.
Setelah itu, para peserta akan mengikuti seleksi uji kompetensi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Setneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2019.
Usai uji kompetensi, ada beberapa tahapan seleksi lain yang harus dilalui para capim. Mulai dari psikotes, asesmen profil, penelusuran rekam jejak, uji publik, tes kesehatan, wawancara, hingga penyampaian laporan Pansel kepada presiden.
Setelah Pansel menyerahkan 10 nama Capim KPK yang lolos, nama tersebut akan diserahkan ke DPR untuk melalui tahap uji kepatutan dan kelayakan. Terakhir, DPR akan menyaringnya menjadi 5 nama sebagai pimpinan KPK yang baru.
Jakarta: Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 saat ini baru merampungkan tahapan administrasi. Sementara Komisi III DPR berharap Pansel bisa mempercepat tahapan seleksinya sebelum Anggota DPR yang baru dilantik.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery berharap Pansel bisa menyelesaikannya paling tidak hingga akhir Agustus 2019.
"Kalau Pansel bisa dipercepat minimum akhir Augustus, saya optimis Komisi III bisa selesaikan dalam masa persidangan berikutnya," ucap Herman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 15 Juli 2019.
Baca juga: Pansel Capim KPK Dinilai Gagal Menciptakan Keterbukaan
Ihwal permintaan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) untuk memanggil Pansel KPK, Herman akan mempertimbangkannya. Pasalnya, Komisi III sebagai mitra KPK hingga saat ini belum menerima informasi perkembangan seleksi Capim KPK dari Pansel.
"Terkait Pansel mau sowan atau tidak, itu urusan Pansel tetapi Komisi III akan mengambil sikap dengan memanggil Pansel jika kami merasa perlu," ujar pimpinan komisi III yang baru saja diangkat ini.
Baca juga: Pergantian Jabatan Pimpinan Komisi III
Sebelumnya, dalam tahap administrasi seleksi Capim KPK, dari total 376 pendaftar Pansel menetapkan 192 peserta yang lolos.
Setelah itu, para peserta akan mengikuti seleksi uji kompetensi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Setneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2019.
Usai uji kompetensi, ada beberapa tahapan seleksi lain yang harus dilalui para capim. Mulai dari psikotes, asesmen profil, penelusuran rekam jejak, uji publik, tes kesehatan, wawancara, hingga penyampaian laporan Pansel kepada presiden.
Setelah Pansel menyerahkan 10 nama Capim KPK yang lolos, nama tersebut akan diserahkan ke DPR untuk melalui tahap uji kepatutan dan kelayakan. Terakhir, DPR akan menyaringnya menjadi 5 nama sebagai pimpinan KPK yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(COK)