Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) segera rampung. Pelimpahan kasus ke pengadilan diperkirakan pada awal Agustus.
"Kita akan beberapa kali gelar perkara. Diusahakan paling tidak awal Agustus penyidikannya sudah selesai," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kamis, 11 Juli 2019 malam.
KPK menemukan adanya aliran dana suap baru yang berkaitan dengan perkara ini. Uang haram itu mengalir lintas negara melalui sejumlah rekening.
Basaria mengakui temuan itu menjadi bukti tambahan bagi penyidik untuk merampungkan dugaan praktik rasuah di perusahaan plat merah tersebut. Berdasarkan informasi awal, rekening milik mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Sementara masih miliknya sendiri (Emirsyah Satar) dan masih di Singapura," ujarnya.
Baca juga: KPK Temukan Aliran Suap Baru dalam Kasus Garuda
Namun, Basaria tak memerinci soal temuan transaksi tersebut. Dia juga menolak menyebut total transaksi dari rekening milik Emirsyah.
"Masih proses, saya belum bisa jawab," pungkasnya.
Emirsyah dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga saat ini KPK belum merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Penyidik bahkan belum menahan kedua tersangka tersebut.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Kuat dugaan uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) segera rampung. Pelimpahan kasus ke pengadilan diperkirakan pada awal Agustus.
"Kita akan beberapa kali gelar perkara. Diusahakan paling tidak awal Agustus penyidikannya sudah selesai," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kamis, 11 Juli 2019 malam.
KPK menemukan adanya aliran dana suap baru yang berkaitan dengan perkara ini. Uang haram itu mengalir lintas negara melalui sejumlah rekening.
Basaria mengakui temuan itu menjadi bukti tambahan bagi penyidik untuk merampungkan dugaan praktik rasuah di perusahaan plat merah tersebut. Berdasarkan informasi awal, rekening milik mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Sementara masih miliknya sendiri (Emirsyah Satar) dan masih di Singapura," ujarnya.
Baca juga:
KPK Temukan Aliran Suap Baru dalam Kasus Garuda
Namun, Basaria tak memerinci soal temuan transaksi tersebut. Dia juga menolak menyebut total transaksi dari rekening milik Emirsyah.
"Masih proses, saya belum bisa jawab," pungkasnya.
Emirsyah dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga saat ini KPK belum merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Penyidik bahkan belum menahan kedua tersangka tersebut.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Kuat dugaan uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)