Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Sofyan Jacob Akhirnya Mau Diperiksa Penyidik

Siti Yona Hukmana • 17 Juni 2019 20:42
Jakarta: Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob akhirnya mau diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ia sempat menolak karena mengeluh sakit.
 
"Ya awalnya seperti itu (dia menolak diperiksa), tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bsa memberi keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
 
Baca: Mengeluh Sakit, Komjen (Purn) Sofyan Menolak Diperiksa

Kapolda Metro Jaya periode 2001 itu sempat mengeluh penyakitnya yakni gigi, diabetes dan jantung kambuh. Atas keluhan itu, kata Argo, pihaknya langsung mendatangkan dokter.
 
"Setiap saksi merasa sakit saat diperiksa, pasti langsung kita datangkan dokter. Kemudian kita periksa dan hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutam bersedia dimintai keterangan," ujar Argo.
 
Baca: Eks Kapolda Metro Mengaku Tak Tahu Soal Kasus Makar
 
Sofyan hadir di Polda Metro pukul 10.17 WIB. Ia datang bersama sejumlah pengacara. Argo mengatakan, semua hak Sofyan diberikan oleh penyidik. Seperti makan siang, dan solat.
 
"Setelah itu semua kita lakukan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan kembali setelah hak-hak yang bersangkutan diberikan. Sampai sekarang masih dalam pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja setelah selesai diperiksa," beber Argo.
 
Ini merupakan pemanggilan ketiga untuk Sofyan. Dia tak bisa memenuhi panggilan kedua pada Senin, 10 Juni 2019, karena sakit.
 
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka makar pada Rabu, 29 Mei 2019. Penetapan itu dilakukan setelah memeriksa 20 saksi lebih, termasuk saksi ahli. Sofyan menjadi satu dari puluhan saksi yang telah diperiksa.
 
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Sofyan diduga kuat terlibat pemufakatan makar. Salah satu buktinya, dalam kegiatan di Kertanegara (markas tim Prabowo-Sandi), Jakarta Selatan, Sofyan menyampaikan atau menyebarkan kabar hoaks terkait pemerintah curang.
 
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(BOW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan