Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Eks Kapolda Metro Keluar Ruang Penyidik Digandeng Polisi

Siti Yona Hukmana • 18 Juni 2019 02:29
Jakarta: Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob selesai diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan makar. Ia diperiksa 14 Jam, yakni sejak Senin, 17 Juni 2019 pukul 10.00 hingga Selasa, 18 Juni 2019 pukul 00.15 WIB.
 
Pantauan Medcom.id, Sofyan keluar ruangan penyidik didampingi oleh sejumlah aparat kepolisian. Tampak ada dua orang polisi menggandeng Kapolda Metro Jaya periode 2001 itu. 
 
Ia emoh bicara. Sofyan hanya melempar senyum kepada awak media. Selain itu, ia sempat melambaikan tangan setelah berhasil masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesArgo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Sofyan belum rampung. Penyidik, kata dia, akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan. 
 
"Pemeriksaan hari ini belum selesai, belum tuntas, karena kondisi kesehatan Pak Sofyan Jacob menurun. Sehingga, nanti penyidik akan kembali memeriksa di saat kondisis membaik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Juni 2019. 
 
Meski begitu, Argo belum dapat memastikan agenda pemeriksaan selanjutnya. Penyidik masih mendiskusikan jadwal yang tepat.
 
"Nanti dari penyidik yang akan komunikasikan," ujar Argo.
 
Baca juga: Sofyan Jacob Akhirnya Mau Diperiksa Penyidik
 
Ini merupakan pemanggilan ketiga untuk Sofyan. Dia tak bisa memenuhi panggilan kedua pada Senin, 10 Juni 2019, karena sakit.
 
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka makar pada Rabu, 29 Mei 2019. Penetapan itu dilakukan setelah memeriksa 20 saksi lebih, termasuk saksi ahli. Sofyan menjadi satu dari puluhan saksi yang telah diperiksa.
 
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Sofyan diduga kuat terlibat pemufakatan makar. Salah satu buktinya, dalam kegiatan di Kertanegara (markas tim Prabowo-Sandi), Jakarta Selatan, Sofyan menyampaikan atau menyebarkan kabar hoaks terkait pemerintah curang.
 
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(BOW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan