Jakarta: Terpidana kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Muafaq Wirahadi empat kali bertemu dengan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy). Langkah itu dijalankan demi meraih posisi kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Pertama kali saya bertemu November 2018, saya diajak oleh Haris Hasanuddin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur) di Surabaya," kata Muafaq saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Romy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2019.
Pada pertemuan pertama, Muafaq tak sempat berbicara dengan Romy. Pada kesempatan lain, dia pun mencoba kembali bertemu dengan Romy di sebuah hotel di Surabaya.
Muafaq sempat berbincang singkat dengan Romy. Ia menyampaikan ada kekosongan jabatan kepala Kantor Kemenag di Gresik, Ponorogo, dan Sumenep. "Terdakwa menyampaikan `berdoa saja` kalimatnya," ujar Muafaq.
Pertemuan ketiga dan keempat dilakukan setelah Muafaq dilantik sebagai kepala Kantor Kemenag Gresik. Majelis hakim mencecar peran Romy sehingga Muafaq akhirnya bisa memperoleh jabatan prestisius itu.
"Haris sampaikan ke saya bahwa Ketum (Romy) berperan penting untuk pengangkatan sampean. 'Nanti sampean openi' (fasilitasi, diperhatikan)," ujar Muafaq.
Dalam kasus ini, Romy didakwa menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanuddin, dan Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Suap diterima Romy secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Terpidana kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Muafaq Wirahadi empat kali bertemu dengan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy). Langkah itu dijalankan demi meraih posisi kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Pertama kali saya bertemu November 2018, saya diajak oleh Haris Hasanuddin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur) di Surabaya," kata Muafaq saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Romy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2019.
Pada pertemuan pertama, Muafaq tak sempat berbicara dengan Romy. Pada kesempatan lain, dia pun mencoba kembali bertemu dengan Romy di sebuah hotel di Surabaya.
Muafaq sempat berbincang singkat dengan Romy. Ia menyampaikan ada kekosongan jabatan kepala Kantor Kemenag di Gresik, Ponorogo, dan Sumenep. "Terdakwa menyampaikan `berdoa saja` kalimatnya," ujar Muafaq.
Pertemuan ketiga dan keempat dilakukan setelah Muafaq dilantik sebagai kepala Kantor Kemenag Gresik. Majelis hakim mencecar peran Romy sehingga Muafaq akhirnya bisa memperoleh jabatan prestisius itu.
"Haris sampaikan ke saya bahwa Ketum (Romy) berperan penting untuk pengangkatan sampean. 'Nanti sampean openi' (fasilitasi, diperhatikan)," ujar Muafaq.
Dalam kasus ini,
Romy didakwa menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanuddin, dan Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Suap diterima Romy secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)