Ilustrasi KPK. Foto: MI.
Ilustrasi KPK. Foto: MI.

Staf DPR Diperiksa Terkait Suap Eks Menpora Imam

Juven Martua Sitompul • 11 Desember 2019 12:19
Jakarta: Staf pada DPR, Teuku Salsabil Ali, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018.
 
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi buat tersangka MIU (Miftahul Ulum),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
 
Eks Menpora Imam Nahrawi ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi Rp26,5 miliar melalui Miftahul.

Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.
 
Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat lima orang. Mereka yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana.
 
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelima orang itu telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.
 
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan