Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. ANT/Sigid Kurniawan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. ANT/Sigid Kurniawan.

Menteri Lukman Banyak Minta Maaf Usai Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 22 Mei 2019 13:37
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan (KPK). Lukman dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus baru di Kementerian Agama.
 
Tak banyak yang disampaikan Lukman sebelum meninggalkan KPK. Kepada awak media, politikus PPP itu berulangkali menyampaikan permohonan maaf.
 
"Mohon maaf saya puasa, saya sudah ditunggu mohon maaf sekali," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.

Baca: KPK Periksa Menag Lukman
 
Lukman juga kembali meminta maaf saat disinggung tentang materi pemeriksaannya yang diduga berhubungan dengan gratifikasi. "Mohon maaf, mohon maaf," ucap Lukman sembari meninggalkan kerumunan wartawan.
 
KPK membuka penyelidikan kasus baru di Kemenag. Kasus yang tengah diusut ini tidak berkaitan dengan perkara jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
 
Diduga, penyelidikan baru itu terkait penerimaan gratifikasi. Mengingat, dalam persidangan praperadilan Romi, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp10 juta buat Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
 
Uang itu ucapan terima kasih Haris karena Lukman memilih dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Penerimaan uang itu bahkan diamini Lukman dan telah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.
 
Namun, pelaporan itu ditolak karena gratifikasi dilaporkan Lukman seminggu setelah Haris dan Romi terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Apalagi, perkara yang menjerat Haris dan Romi sudah naik ke tahap penyidikan.
 
Baca: KPK Tunggu Tersangka Bongkar Keterlibatan Menteri Lukman
 
Selain Rp10 juta dari Haris, Lukman juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Dugaan itu menguat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu dari ruang kerja Lukman.
 
KPK bahkan memastikan uang ratusan juta yang disita itu terkait dengan praktik rasuah. Disinyalir uang itu bagian gratifikasi dari proses seleksi jabatan di Kemenag.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan