“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi buat tersangka FR (mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
KPK menetapkan Fathor dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, sebagai tersangka. Keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan fiktif untuk 14 proyek PT Waskita Karya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang telah dikerjakan perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan lain.
Empat perusahaan tersebut diduga tidak mengerjakan sesuai kontrak. Namun, Waskita Karya tetap membayar ke perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang kepada sejumlah pihak. Termasuk Fathor dan Yuly.
Negara merugi hingga Rp186 miliar. Jumlah itu merupakan total pembayaran dari Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif.