Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar reka adegan pembelian sabu komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Rekonstruksi dilakukan di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Juni 2019.
"Ada 40 adegan, waktu durasi rekonstruksi tiga sampai empat jam mulai pukul 13.00 WIB," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.
Calvijn mengatakan, tujuan rekonstruksi untuk menyamakan keterangan para tersangka yang telah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Termasuk menemukan fakta-fakta baru.
"Dari hasil rekonstruksi kita menemukan tiga fakta baru," ujar Calvijn.
Fakta pertama yang diketahui penyidik adalah proses pemesanan sabu oleh Nunung seberat dua gram kepada tersangka Hadi Moheriyanto. Nunung memesan sabu itu sehari sebelum penangkapan, yakni Kamis, 18 Juli 2019 malam.
Baca juga: Nunung Rutin Konsumsi Sabu Setahun Terakhir
Kemudian, fakta kedua adalah ajakan suami untuk berhenti mengonsumsi sabu dan melakukan rehabilitasi. Nasihat ini tak diindahkan Nunung dan terjadi kesalahpahaman antara pasangan suami istri itu.
Fakta selanjutnya, yakni pembuangan barang bukti dua gram sabu ke toilet. Sebelum membuang, Nunung diketahui terlebih dahulu mengunci pintu kamarnya.
"Pada saat penyidik masuk ke dalam rumah Nunung dan koordinasi dengan asisten rumah tangga, Nunung sempat mengunci pintu (kamar) dan membuang barang bukti ke toilet," beber Calvijn.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019 siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Nunung sempat membuang barang bukti sabu seberat dua gram ke toilet. Pasangan artis itu mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar reka adegan pembelian sabu komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Rekonstruksi dilakukan di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Juni 2019.
"Ada 40 adegan, waktu durasi rekonstruksi tiga sampai empat jam mulai pukul 13.00 WIB," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.
Calvijn mengatakan, tujuan rekonstruksi untuk menyamakan keterangan para tersangka yang telah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Termasuk menemukan fakta-fakta baru.
"Dari hasil rekonstruksi kita menemukan tiga fakta baru," ujar Calvijn.
Fakta pertama yang diketahui penyidik adalah proses pemesanan sabu oleh Nunung seberat dua gram kepada tersangka Hadi Moheriyanto. Nunung memesan sabu itu sehari sebelum penangkapan, yakni Kamis, 18 Juli 2019 malam.
Baca juga:
Nunung Rutin Konsumsi Sabu Setahun Terakhir
Kemudian, fakta kedua adalah ajakan suami untuk berhenti mengonsumsi sabu dan melakukan rehabilitasi. Nasihat ini tak diindahkan Nunung dan terjadi kesalahpahaman antara pasangan suami istri itu.
Fakta selanjutnya, yakni pembuangan barang bukti dua gram sabu ke toilet. Sebelum membuang, Nunung diketahui terlebih dahulu mengunci pintu kamarnya.
"Pada saat penyidik masuk ke dalam rumah Nunung dan koordinasi dengan asisten rumah tangga, Nunung sempat mengunci pintu (kamar) dan membuang barang bukti ke toilet," beber Calvijn.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019 siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Nunung sempat membuang barang bukti sabu seberat dua gram ke toilet. Pasangan artis itu mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)