Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus aset mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Korps Antirasuah mencari ke mana larinya dana suap Imam.
"Kami juga melakukan identifikasi dan penelusuran aset lebih lanjut karena dugaan suap yang diterima sejauh ini kan cukup signifikan lebih dari Rp26 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 September 2019.
Menurut dia, penelusuran ini dibutuhkan agar pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara bisa maksimal. Selain itu, kata dia, KPK juga membuka saluran jika masyarakat memiliki informasi terkait kepemilikan aset Imam.
KPK mengungkapkan sumber uang yang diterima Imam adalah commitment fee terkait tiga hal. Suap ini terkait anggaran fasilitasi bantuan dukungan administrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam persiapan Asian Games 2018, anggaran fasilitasi bantuan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat 2018, dan bantuan pemerintah kepada KONI dalam pendampingan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Lembaga Antirasuah mengumumkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka Rabu, 18 September 2019. Mereka diduga menerima suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima total fulus Rp26,5 miliar. Dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0k8Dem2k" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus aset mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Korps Antirasuah mencari ke mana larinya dana suap Imam.
"Kami juga melakukan identifikasi dan penelusuran aset lebih lanjut karena dugaan suap yang diterima sejauh ini kan cukup signifikan lebih dari Rp26 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 September 2019.
Menurut dia, penelusuran ini dibutuhkan agar pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara bisa maksimal. Selain itu, kata dia, KPK juga membuka saluran jika masyarakat memiliki informasi terkait kepemilikan aset Imam.
KPK mengungkapkan sumber uang yang diterima Imam adalah
commitment fee terkait tiga hal. Suap ini terkait anggaran fasilitasi bantuan dukungan administrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam persiapan Asian Games 2018, anggaran fasilitasi bantuan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat 2018, dan bantuan pemerintah kepada KONI dalam pendampingan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Lembaga Antirasuah mengumumkan
Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka Rabu, 18 September 2019. Mereka diduga menerima suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima total fulus Rp26,5 miliar. Dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)