Imam Nahrawi. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Imam Nahrawi. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

KPK Beberkan Sumber Uang Suap Imam Nahrawi

Fachri Audhia Hafiez • 21 September 2019 00:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sumber uang yang diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berasal dari bonus komitmen atau commitment fee. Uang haram yang diterima Imam diduga berasal dari tiga sumber.
 
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan dilansir dari Antara, Sabtu, 21 September 2019.
 
Febri menjelaskan tiga hal tersebut di antaranya anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam persiapan Asian Games 2018. Kedua, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat Tahun 2018.

"Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional," ujar Febri.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Imam sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018. Imam dijerat bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.
 
Imam dan Miftahul diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Total dugaan uang yang diterima Imam mencapai Rp26,5 miliar.
 
Uang itu diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
 
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan