Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob. Pemeriksaan menunggu kondisi kesehatan Sofyan.
"Belum ada agenda pemeriksaan untuk Sofyan. Kita menunggu kesehatannya dulu ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juni 2019.
Sofyan sempat diperiksa pada Senin, 17 Juni 2019. Pemeriksaan yang memakan waktu 14 jam itu belum rampung. Pemeriksaan tertunda karena Sofyan mengeluh sakit.
"Pemeriksaan hari ini belum selesai, belum tuntas, karena kondisi kesehatan Pak Sofyan Jacob menurun. Sehingga, nanti penyidik akan kembali memeriksa di saat kondisis membaik," kata Argo, Selasa, 18 Juni 2019.
(Baca juga: Eks Kapolda Metro Mengaku Tak Tahu Soal Kasus Makar)
Pemeriksaan itu merupakan pemanggilan ketiga untuk Sofyan. Dia tak bisa memenuhi panggilan kedua pada Senin, 10 Juni 2019, karena sakit.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka makar pada Rabu, 29 Mei 2019. Penetapan itu dilakukan setelah memeriksa 20 saksi lebih, termasuk saksi ahli. Sofyan menjadi satu dari puluhan saksi yang telah diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Sofyan diduga kuat terlibat pemufakatan makar. Salah satu buktinya, dalam kegiatan di Kertanegara (markas tim Prabowo-Sandi), Jakarta Selatan, Sofyan menyampaikan atau menyebarkan kabar hoaks terkait pemerintah curang.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob. Pemeriksaan menunggu kondisi kesehatan Sofyan.
"Belum ada agenda pemeriksaan untuk Sofyan. Kita menunggu kesehatannya dulu ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juni 2019.
Sofyan sempat diperiksa pada Senin, 17 Juni 2019. Pemeriksaan yang memakan waktu 14 jam itu belum rampung. Pemeriksaan tertunda karena Sofyan mengeluh sakit.
"Pemeriksaan hari ini belum selesai, belum tuntas, karena kondisi kesehatan Pak Sofyan Jacob menurun. Sehingga, nanti penyidik akan kembali memeriksa di saat kondisis membaik," kata Argo, Selasa, 18 Juni 2019.
(Baca juga:
Eks Kapolda Metro Mengaku Tak Tahu Soal Kasus Makar)
Pemeriksaan itu merupakan pemanggilan ketiga untuk Sofyan. Dia tak bisa memenuhi panggilan kedua pada Senin, 10 Juni 2019, karena sakit.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka makar pada Rabu, 29 Mei 2019. Penetapan itu dilakukan setelah memeriksa 20 saksi lebih, termasuk saksi ahli. Sofyan menjadi satu dari puluhan saksi yang telah diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Sofyan diduga kuat terlibat pemufakatan makar. Salah satu buktinya, dalam kegiatan di Kertanegara (markas tim Prabowo-Sandi), Jakarta Selatan, Sofyan menyampaikan atau menyebarkan kabar hoaks terkait pemerintah curang.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)