Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III pada 2019. Lembaga Antirasuah memanggil eks Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf untuk diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Syarkawi diperiksa dengan kapasitasnya sebagai komisaris utama PTPN VI. Penyidik Komisi Antikorupsi juga memanggil Ketua Andalan Petani Rakyat Indonesia (APTRI) X H. Mubin dan Ketua APTRI XI Sunardi Edi Sukamto.
Nama Syarkawi sebelumnya disebut dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi. Syarkawi diduga menerima SGD190.300 atau setara Rp1,9 miliar dalam dua tahap.
Suap sebesar SGD50 ribu atau setara Rp516 juta diberikan di Hotel Santika, Jakarta Selatan, pada 2 Agustus 2019. Pada 29 Agustus 2019, Pieko kembali mengguyur Syarkawi sebesar SGD140.300 atau sekitar Rp1,45 miliar. Uang itu diserahkan melalui Kadek Kertha.
Pieko diduga memberikan uang tersebut untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui long term contract (LTC) oleh perusahaannya. Pasalnya dua perusahaan Pieko yakni PT Fajar Mulia Transindo, dan PT Citra Gemini Mulia selama beberapa periode selalu memperoleh mekanisme pembelian gula.
Dalam kasus ini, Kadek Kertha ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan Pieko Nyotosetiadi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019. Dolly dan Kadek Kertha sebagai penerima suap, sedangkan Pieko pemberi suap.
Dolly melalui Kadek Kertha diduga menerima suap sebesar SGD345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Dolly dan Kadek Kertha selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III pada 2019. Lembaga Antirasuah memanggil eks Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf untuk diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Syarkawi diperiksa dengan kapasitasnya sebagai komisaris utama PTPN VI. Penyidik Komisi Antikorupsi juga memanggil Ketua Andalan Petani Rakyat Indonesia (APTRI) X H. Mubin dan Ketua APTRI XI Sunardi Edi Sukamto.
Nama Syarkawi sebelumnya disebut dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi. Syarkawi diduga
menerima SGD190.300 atau setara Rp1,9 miliar dalam dua tahap.
Suap sebesar SGD50 ribu atau setara Rp516 juta diberikan di Hotel Santika, Jakarta Selatan, pada 2 Agustus 2019. Pada 29 Agustus 2019, Pieko kembali mengguyur Syarkawi sebesar SGD140.300 atau sekitar Rp1,45 miliar. Uang itu diserahkan melalui Kadek Kertha.
Pieko diduga memberikan uang tersebut untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui long term contract (LTC) oleh perusahaannya. Pasalnya dua perusahaan Pieko yakni PT Fajar Mulia Transindo, dan PT Citra Gemini Mulia selama beberapa periode selalu memperoleh mekanisme pembelian gula.
Dalam kasus ini, Kadek Kertha ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan Pieko Nyotosetiadi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019. Dolly dan Kadek Kertha sebagai penerima suap, sedangkan Pieko pemberi suap.
Dolly melalui Kadek Kertha diduga menerima suap sebesar SGD345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Dolly dan Kadek Kertha selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)