Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Ketua KPPU Disebut Terciprat Uang Penyuap Dirut PTPN III

Fachri Audhia Hafiez • 25 November 2019 17:40
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi. Pieko merupakan penyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Dolly Pulungan.
 
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Pieko yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syarkawi yang menjabat Komisaris Utama PTPN VI itu disebut menerima SGD190.300 atau setara Rp1,9 miliar dalam dua tahap.
 
Suap sebesar SGD50 ribu atau setara Rp516 juta diberikan di Hotel Santika, Jakarta Selatan, pada 2 Agustus 2019. Pada  29 Agustus 2019, Pieko kembali mengguyur Syarkawi sebesar SGD140.300 atau sekitar Rp1,45 miliar. Uang itu diserahkan melalui Direktur Pemasaran PT PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Pieko diduga memberikan uang tersebut untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui long term contract (LTC) oleh perusahaannya. Dua perusahaan tersebut ialah PT Fajar Mulia Transindo, dan PT Citra Gemini Mulia.
 
LTC merupakan kontrak jangka panjang yang mewajibkan pembeli gula membeli dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga ditentukan setiap bulan. Hal ini guna mencegah permainan dari pembeli yang hanya membeli gula saat harga murah.
 
"Karena seluruh perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III, terutama atas syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan, dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga yang ditawarkan," kata JPU KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2019.
 
Awalnya, PT Fajar Mulia Transindo menyetujui persyaratan LTC terkait sistem pola pemasaran bersama gula petani dan PTPN. Selama tiga periode mekanisme pembelian gula dari petani selalu melalui PT Fajar Mulia Transindo.
 
Hal itu diduga menjadi titik awal pemberian uang ke Syarkawi.
 
LTC periode pertama PT Fajar Mulia Transindo menyetujui pembelian gula dari petani sebesar 25 ribu ton dengan harga Rp10.500/kg pada Juni 2019. Periode kedua atau Juli 2019, gula sebanyak 75 ribu ton dibeli dengan harga Rp10.250/kg oleh PT Fajar Mulia Trasindo dan PT Citra Gemini Mulia.
 
LTC periode ketiga, gula milik petani dibeli kedua perusahaan itu sebanyak 75 ribu ton. Harga yang ditentukan Rp10.150/kg.
 
Syarkawi pernah dipanggil penyidik KPK pada 23 September 2019. Mantan Komisioner KPPU 2012-2015 itu diperiksa untuk tersangka Pieko.
 
Pieko didakwa menyuap Dolly sebesar SGD345 ribu atau setara Rp3,5 miliar. Pemberian rasuah itu diduga dilakukan bersama-sama Direktur Pemasaran PT PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
 
Suap itu dilakukan agar Dolly dan Kadek memberikan LTC kepada Pieko untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih. Gula kristal putih itu diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia. Distribusi gula sejatinya diakomodasi melalui PTPN III holding perkebunan.
 
Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan