medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penyebaran kebencian dengan tersangka Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali, mengatakan materi berkas Buni Yani masih ada yang kurang. Namun, dia enggan membeberkan letak kekurangannya.
"Intinya berkasnya masih ada kekurangan. Kejati Jabar mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," kata Raymond saat dihubungi, Jumat 24 Februari 2017.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Berkas Buni Yani Dipaksakan
Menurut Raymond, saat ini Kejati Jabar hanya menunggu berkas dikembalikan oleh penyidik Polda Metro. Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, Buni Yani beserta barang bukti akan segera dilimpahkan penyidik Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Berkas masih P19. Penyerahan tersangka nanti kalau sudah P21 dan barang bukti diserahkan," kata Raymond.
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika memberikan sambutan yang mengutip surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, September 2016. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
Buni lantas dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya.
Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penyebaran kebencian dengan tersangka Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali, mengatakan materi berkas Buni Yani masih ada yang kurang. Namun, dia enggan membeberkan letak kekurangannya.
"Intinya berkasnya masih ada kekurangan. Kejati Jabar mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," kata Raymond saat dihubungi, Jumat 24 Februari 2017.
Baca:
Kuasa Hukum Sebut Berkas Buni Yani Dipaksakan
Menurut Raymond, saat ini Kejati Jabar hanya menunggu berkas dikembalikan oleh penyidik Polda Metro. Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, Buni Yani beserta barang bukti akan segera dilimpahkan penyidik Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Berkas masih P19. Penyerahan tersangka nanti kalau sudah P21 dan barang bukti diserahkan," kata Raymond.
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika memberikan sambutan yang mengutip surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, September 2016. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
Buni lantas dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya.
Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)