Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Salah satu saksi Senior Vice President Waskita Karya.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu NAN selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya (persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Desember 2022.
Kemudian, S selaku Direktur Operasional PT Waskita Beton Precast, Tbk. Lalu, DOP selaku Mantan Direktur Operasional I Tahun 2018 s/d 2021 PT Waskita Karya (persero) Tbk. HS selaku Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka BR (Bambang Rinto)," ungkap Ketut.
Ketut tak membeberkan materi pemeriksaan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi ini.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bambang Rinto mantan Direktur Operasi II Waskita Karya. Tiga lainnya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma; Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018-Juni 2020; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menjelaskan bahwa Bambang bersama Taufik dan Haris telah melawan hukum dalam persetujuan pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung yang diduga palsu.
"Di mana guna menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang kepada vendor yang kami ketahui fiktif," terang Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 15 Desember 2022.
Sementara itu, Nizam berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana tersebut secara tunai. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT
Waskita Beton Precast, Tbk. Salah satu saksi Senior Vice President Waskita Karya.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu NAN selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT
Waskita Karya (persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Desember 2022.
Kemudian, S selaku Direktur Operasional PT Waskita Beton Precast, Tbk. Lalu, DOP selaku Mantan Direktur Operasional I Tahun 2018 s/d 2021 PT Waskita Karya (persero) Tbk. HS selaku Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka BR (Bambang Rinto)," ungkap Ketut.
Ketut tak membeberkan materi pemeriksaan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus
dugaan korupsi ini.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bambang Rinto mantan Direktur Operasi II Waskita Karya. Tiga lainnya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma; Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018-Juni 2020; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menjelaskan bahwa Bambang bersama Taufik dan Haris telah melawan hukum dalam persetujuan pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung yang diduga palsu.
"Di mana guna menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang kepada vendor yang kami ketahui fiktif," terang Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 15 Desember 2022.
Sementara itu, Nizam berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana tersebut secara tunai. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)