Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.

Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Dirut PT Waskita Karya

Tri Subarkah • 21 Desember 2022 23:44
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (JAM-Pidsus) memeriksa Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial DS (Destiawan Soewardjono). DS diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasiitas pembiayaan.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2022.
 
Fasilitas pembiayaan tersebut diperoleh dari beberapa bank dan diduga digunakan tak semestinya oleh Waskita Karya dan anak perusahaannya, PT Waskita Beton Precast Tbk. Menurut Ketut, Destiawan bukan satu-satunya saksi yang diperiksa penyidik Gedung Bundar hari ini.
 

Baca: Jaksa Jampidsus Kejagung Berinteraksi dengan Saksi Kasus Suap di MA


Jaksa penyidik, katanya, juga memeriksa mantan Direktur Utama Waskita karya berinisial IGNP. Inisial tersebut merujuk nama I Gusti Ngurah Putra. Satu saksi lain yang diperiksa adalah G selaku mantan Direktur Operasi III Waskita Karya.

Menurut Ketut, pihaknya memeriksa tiga orang tersebut untuk tersangka Bambang Rinto yang sempat menjabat sebagai Direktur Operasi II Waskita Karya. Bambang adalah satu dari emapt orang yang telah ditersangkakan Kejagung dalam perkara tersebut.
 
Tiga lainnya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020-Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018-Juni 2020, dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.
 
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menjelaskan bahwa Bambang bersama Taufik dan Haris secara telah melawan hukum dalam persetujuan pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung yang diduga palsu.
 
"Di mana guna menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang kepada vendor yang kami ketahui fiktif," terang Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Sementara itu, Nizam berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana tersebut secara tunai. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan