Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya, khususnya di Bidang Tindak Pidana Khusus, terkait serangan balik koruptor atau yang dikenal dengan fenomena corruptors fight back. Ia mengatakan jaksa perlu mewaspadai pihak-pihak yang kontra dengan penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
Menurut Burhanuddin, koruptor dan para pendukungnya akan terus berusaha melawan untuk mendelegitimasi upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan. Salah satu contoh fenomena corruptors fight back, lanjutnya, adalah yang terjadi di Jawa Tengah belum lama ini.
"Untuk itu saya selaku pimpinan kejaksaan kembali mengingatkan agar jangan takut dan jangan gentar terhadap serangan tersebut selama saudara sekalian bekerja dengan baik, profesional, dan berintegritas," kata Jaksa Agung dalam keterangannya, Rabu, 28 Desember 2022.
Beberapa waktu lalu, Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari dilaporkan oleh Agus Hartono, seorang pengusaha asal Semarang, terkait kasus percobaan pemerasan senilai Rp10 miliar. Agus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank, antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Jawa Barat Banten.
Kasus tersebut telah diselesaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) setelah memeriksa 15 orang, di antaranya tujuh penyidik, empat pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor, selama 21 hari kerja. Hasilnya, JAM-Was menyimpulkan bahwa laporan Agus belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti.
Agus ditangkap jajaran Bidang Intelijen Kejagung bersama Kejati Jawa Tengah pada Kamis, 22 Desember 2022, di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Berdasarkan audit BPKP perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara dalam perkara yang membelit Agus mencapai Rp25 miliar.
Terkait dengan pengawasan terhadap anak buahnya, Jaksa Agung mengingatkan Bidang Pengawasan agar inspeksi dan pemantauan tidak hanya dilakukan secara formalitas belaka. Ia juga tak ingin bidang pengawasan sekadar mencari-cari kesalahan yang tidak substansial.
"Apabila ada oknum jaksa yang dilaporkan, segera lakukan pemeriksaan dan utamakan asas praduga tak bersalah. Perlakukan secara humanis dan jangan ada transaksional," jelas Burhanddin.
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya, khususnya di Bidang Tindak Pidana Khusus, terkait serangan balik koruptor atau yang dikenal dengan fenomena
corruptors fight back. Ia mengatakan jaksa perlu mewaspadai pihak-pihak yang kontra dengan penegakan hukum, khususnya
pemberantasan korupsi.
Menurut Burhanuddin, koruptor dan para pendukungnya akan terus berusaha melawan untuk mendelegitimasi upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan. Salah satu contoh fenomena
corruptors fight back, lanjutnya, adalah yang terjadi di Jawa Tengah belum lama ini.
"Untuk itu saya selaku pimpinan kejaksaan kembali mengingatkan agar jangan takut dan jangan gentar terhadap serangan tersebut selama saudara sekalian bekerja dengan baik, profesional, dan berintegritas," kata Jaksa Agung dalam keterangannya, Rabu, 28 Desember 2022.
Beberapa waktu lalu, Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari dilaporkan oleh Agus Hartono, seorang pengusaha asal Semarang, terkait kasus percobaan pemerasan senilai Rp10 miliar. Agus merupakan tersangka kasus dugaan
korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank, antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Jawa Barat Banten.
Kasus tersebut telah diselesaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) setelah memeriksa 15 orang, di antaranya tujuh penyidik, empat pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor, selama 21 hari kerja. Hasilnya, JAM-Was menyimpulkan bahwa laporan Agus belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti.
Agus ditangkap jajaran Bidang Intelijen
Kejagung bersama Kejati Jawa Tengah pada Kamis, 22 Desember 2022, di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Berdasarkan audit BPKP perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara dalam perkara yang membelit Agus mencapai Rp25 miliar.
Terkait dengan pengawasan terhadap anak buahnya, Jaksa Agung mengingatkan Bidang Pengawasan agar inspeksi dan pemantauan tidak hanya dilakukan secara formalitas belaka. Ia juga tak ingin bidang pengawasan sekadar mencari-cari kesalahan yang tidak substansial.
"Apabila ada oknum jaksa yang dilaporkan, segera lakukan pemeriksaan dan utamakan asas praduga tak bersalah. Perlakukan secara humanis dan jangan ada transaksional," jelas Burhanddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)