Awalnya majelis hakim menanyakan pada saat penembakan itu, apakah Bharada E berhadapan dengan Brigadir J. Bharada E membenarkan hal itu, dia menyebut menembakkan peluru beberapa kali.
"Seingat saya 3-4 kali," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
"Pas saudara menembak, saudara melihat korban?" tanya hakim
"Melihat Yang Mulia," ucap Bharada E.
Bharada E melihat Brigadir J terjatuh dan teriak. Kemudian, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Apa yang diteriaki oleh korban?" tanya hakim
"Cuma mengerang aarggh.. Jatuh," kata Bharada E.
"Kemudian?" tanya hakim lagi.
"Habis almarhum jatuh, FS (Ferdy Sambo) maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata dia tembak ke arah almarhum," ucap Bharada E.
Baca: Doa Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Semoga Sambo Berubah Pikiran |
Saat penembakan berkali-kali itu, Brigadir J masih sempat mengerang kesakitan. Suara Brigadir J tak lagi terdengar setelah peluru dari senjata Ferdy Sambo melesat.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id