Jakarta: Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Michael Himan, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait respons masyarakat Bumi Cendrawasih usai menyatakan bakal menahan Lukas. Lembaga Antirasuah mengingatkan kuasa hukum Lukas soal bahaya perintangan penyidikan.
"Karena kan kalau kita bicara korupsi, tipologinya kan tidak hanya misalnya kerugian keuangan negara, suap, pemerasan, tetapi ada tindak pidana korupsi lain, satu di antaranya adalah dugaan dengan sengaja menghalangi proses penyidikan, maupun penuntutan dan persidangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Ali mengatakan perintangan penyidikan merupakan pelanggaran yang bisa diproses secara hukum oleh KPK. Penghalangan terhadap upaya penyidik memproses Lukas itu juga bagian dari tindakan koruptif.
Ali menegaskan pihaknya membuka peluang membuka kasus perintangan penyidikan dalam perkara Lukas. Potensi pengacaranya terjerat dalam dugaan itu juga bukan hal yang tidak mungkin.
"Kami juga melakukan pemanggilan kan terhadap penasihat hukumnya, ya tentu dalam melakukan pendalaman terhadap kemungkinan-kemungkinan yang kemudian bisa kami lakukan sebagai langkah hukum penyelesaian sebuah perkara," ucap Ali.
Lebih lanjut, KPK menyayangkan pengacara Lukas melontarkan pernyataan tersebut. Padahal, kuasa hukum seharusnya menyarankan kliennya untuk kooperatif kepada penyidik.
"Penasihat hukum sebagai profesi yang sangat mulia, dia memberikan pembelaan-pembelaan terhadap tersangka yang proporsional, yang berkaitan dengan hak-hak sebagai tersangka misalnya, bahkan menyarankan agar kooperatif misalnya menghadapi proses hukum, begitu kan, itu fungsi-fungsi dari penasihat hukum," ujar Ali.
KPK juga menyayangkan pengacara Lukas kerap memberikan pernyataan yang ngawur. Salah satunya yakni menyebut kliennya sakit parah tapi bisa meresmikan sembilan kantor pemerintahan.
"Dari penyampaian informasi data yang tidak valid, tentang sakitnya tersangka tetapi kemudian keluar dari rumahnya dan teman-teman sudah menyaksikan itu, kami sangat sayangkan itu," kata Ali.
Berbagai pihak meminta Gubernur Papua Lukas Enembe segera ditahan setelah KPK menahan tersangka pemberi suap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Banun Papua Rijatono Lakka. Namun, pengacara Lukas, Michael Himan, mengingatkan KPK terkait reaksi yang berpotensi muncul dari masyarakat Papua sendiri.
Menurut Michael, saat ini banyak masyarakat Papua yang melakukan penjagaan ketat di kediamanan Lukas. Ia meminta KPK melakukan langkah-langkah persuasif sebelum bertindak. Sebab, tidak semua masyarakat memahami kasus yang menjerat Lukas.
"Saya menduga, takutnya terjadi hal-hal yang tidak kami semua inginkan. Soal penegakan hukum ini, kan, belum begitu dipahami masyarakat dan perlu edukasi juga. Takutnya mereka punya reaksi sendiri," kata Michael saat dihubungi MGN dari Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.
Di samping itu, Michael juga mengatakan bahwa saat ini kliennya sedang dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK menghargai hak Lukas untuk mendapatkan perawatan meski sudah berstatus tersangka.
Jakarta: Pengacara Gubernur Papua
Lukas Enembe, Michael Himan, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait respons masyarakat Bumi Cendrawasih usai menyatakan bakal menahan Lukas. Lembaga Antirasuah mengingatkan kuasa hukum Lukas soal bahaya perintangan penyidikan.
"Karena kan kalau kita bicara korupsi, tipologinya kan tidak hanya misalnya kerugian keuangan negara, suap, pemerasan, tetapi ada tindak pidana korupsi lain, satu di antaranya adalah dugaan dengan sengaja menghalangi proses penyidikan, maupun penuntutan dan persidangan," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Ali mengatakan perintangan penyidikan merupakan pelanggaran yang bisa diproses secara hukum oleh KPK. Penghalangan terhadap upaya penyidik memproses Lukas itu juga bagian dari tindakan koruptif.
Ali menegaskan pihaknya membuka peluang membuka kasus perintangan penyidikan dalam perkara Lukas. Potensi pengacaranya terjerat dalam dugaan itu juga bukan hal yang tidak mungkin.
"Kami juga melakukan pemanggilan kan terhadap penasihat hukumnya, ya tentu dalam melakukan pendalaman terhadap kemungkinan-kemungkinan yang kemudian bisa kami lakukan sebagai langkah hukum penyelesaian sebuah perkara," ucap Ali.
Lebih lanjut, KPK menyayangkan pengacara Lukas melontarkan pernyataan tersebut. Padahal, kuasa hukum seharusnya menyarankan kliennya untuk kooperatif kepada penyidik.
"Penasihat hukum sebagai profesi yang sangat mulia, dia memberikan pembelaan-pembelaan terhadap tersangka yang proporsional, yang berkaitan dengan hak-hak sebagai tersangka misalnya, bahkan menyarankan agar kooperatif misalnya menghadapi proses hukum, begitu kan, itu fungsi-fungsi dari penasihat hukum," ujar Ali.
KPK juga menyayangkan pengacara Lukas kerap memberikan pernyataan yang ngawur. Salah satunya yakni menyebut kliennya sakit parah tapi bisa meresmikan sembilan kantor pemerintahan.
"Dari penyampaian informasi data yang tidak valid, tentang sakitnya tersangka tetapi kemudian keluar dari rumahnya dan teman-teman sudah menyaksikan itu, kami sangat sayangkan itu," kata Ali.
Berbagai pihak meminta Gubernur
Papua Lukas Enembe segera ditahan setelah KPK menahan tersangka pemberi suap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Banun Papua Rijatono Lakka. Namun, pengacara Lukas, Michael Himan, mengingatkan KPK terkait reaksi yang berpotensi muncul dari masyarakat Papua sendiri.
Menurut Michael, saat ini banyak masyarakat Papua yang melakukan penjagaan ketat di kediamanan Lukas. Ia meminta KPK melakukan langkah-langkah persuasif sebelum bertindak. Sebab, tidak semua masyarakat memahami kasus yang menjerat Lukas.
"Saya menduga, takutnya terjadi hal-hal yang tidak kami semua inginkan. Soal penegakan hukum ini, kan, belum begitu dipahami masyarakat dan perlu edukasi juga. Takutnya mereka punya reaksi sendiri," kata Michael saat dihubungi MGN dari Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.
Di samping itu, Michael juga mengatakan bahwa saat ini kliennya sedang dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK menghargai hak Lukas untuk mendapatkan perawatan meski sudah berstatus tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)