Jakarta: Berbagai pihak meminta Gubernur Papua Lukas Enembe segera ditahan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka pemberi suap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Banun Papua Rijatono Lakka. Namun, pengacara Lukas, Michael Himan, mengingatkan KPK terkait reaksi yang berpotensi muncul dari masyarakat Papua sendiri.
Menurut Michael, saat ini banyak masyarakat Papua yang melakukan penjagaan ketat di kediamanan Lukas. Ia meminta KPK melakukan langkah-langkah persuasif sebelum bertindak. Sebab, tidak semua masyarakat memahami kasus yang menjerat Lukas.
"Saya menduga, takutnya terjadi hal-hal yang tidak kami semua inginkan. Soal penegakan hukum ini, kan, belum begitu dipahami masyarakat dan perlu edukasi juga. Takutnya mereka punya reaksi sendiri," kata Michael saat dihubungi MGN dari Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.
Di samping itu, Michael juga mengatakan bahwa saat ini kliennya sedang dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK menghargai hak Lukas untuk mendapatkan perawatan meski sudah berstatus tersangka.
Tim pengacara Lukas, lanjutnya, menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun, Michael menilai KPK terkesan mencari-cari kesalahan kliennya. "Saya menduga, apakah ini dalam ranah pesanan politik (terkait Pemilu) 2024 atau seperti apa? Apakah ini murni penegakan hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, mendesak KPK segera menangkap dan menahan Lukas. Ia berpendapat tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda penahanan tersebut.
"Saya pikir tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menahan Lukas," katanya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mengatakan penahanan Rijatono harus ditindaklanjuti KPK dengan menahan Lukas. Itu diperlukan demi keadilan dan persamaan di depan hukum.
"Justru negara tidak boleh kalah denga tersangka korupsi," ungkap Boyamin.
Jakarta: Berbagai pihak meminta Gubernur Papua
Lukas Enembe segera ditahan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan tersangka pemberi suap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Banun Papua Rijatono Lakka. Namun, pengacara Lukas, Michael Himan, mengingatkan KPK terkait reaksi yang berpotensi muncul dari masyarakat Papua sendiri.
Menurut Michael, saat ini banyak masyarakat Papua yang melakukan penjagaan ketat di kediamanan Lukas. Ia meminta KPK melakukan langkah-langkah persuasif sebelum bertindak. Sebab, tidak semua masyarakat memahami kasus yang menjerat Lukas.
"Saya menduga, takutnya terjadi hal-hal yang tidak kami semua inginkan. Soal penegakan hukum ini, kan, belum begitu dipahami masyarakat dan perlu edukasi juga. Takutnya mereka punya reaksi sendiri," kata Michael saat dihubungi
MGN dari Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.
Di samping itu, Michael juga mengatakan bahwa saat ini kliennya sedang dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK menghargai hak Lukas untuk mendapatkan perawatan meski sudah berstatus tersangka.
Tim pengacara Lukas, lanjutnya, menghargai proses
penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun, Michael menilai KPK terkesan mencari-cari kesalahan kliennya. "Saya menduga, apakah ini dalam ranah pesanan politik (terkait Pemilu) 2024 atau seperti apa? Apakah ini murni penegakan hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, mendesak KPK segera menangkap dan menahan Lukas. Ia berpendapat tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda penahanan tersebut.
"Saya pikir tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menahan Lukas," katanya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mengatakan penahanan Rijatono harus ditindaklanjuti KPK dengan menahan Lukas. Itu diperlukan demi keadilan dan persamaan di depan hukum.
"Justru negara tidak boleh kalah denga tersangka
korupsi," ungkap Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)