Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) merasa aneh dengan keterangan Ricky Rizal. Hal itu disampaikan saat Ricky ditanya detik-detik penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Awalnya, JPU bertanya urutan pihak-pihak yang masuk lebih dulu ke Duren Tiga. Ricky mengaku sempat berhenti dan masuk belakangan karena ada dua mobil Innova di garasi.
"Ah terserah kau lah, mau ngeles-ngeles juga tidak apa-apa," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Selain itu, JPU mendalami posisi senjata yang dibawa Ferdy Sambo. Ricky mengaku tidak melihat.
"Kan cuma dua meter jaraknya, kalau polisi taruh di sini (samping pinggang), kelihatan lah jendal-jendul. Taruh HP saja kelihatan kok," balas JPU.
Lantas, Ricky menjawab dirinya tidak berdiri lama lantaran sempat jalan dari dapur. Ricky hanya mendengar Sambo berteriak memerintahkan Brigadir J jongkok.
"Tapi saya tidak melihat Bapak menggiring (Brigadir J)," tutur dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) merasa aneh dengan keterangan
Ricky Rizal. Hal itu disampaikan saat Ricky ditanya detik-detik penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J).
Awalnya, JPU bertanya urutan pihak-pihak yang masuk lebih dulu ke Duren Tiga. Ricky mengaku sempat berhenti dan masuk belakangan karena ada dua mobil Innova di garasi.
"Ah terserah kau lah, mau
ngeles-ngeles juga tidak apa-apa," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Selain itu, JPU mendalami posisi senjata yang dibawa
Ferdy Sambo. Ricky mengaku tidak melihat.
"Kan cuma dua meter jaraknya, kalau polisi taruh di sini (samping pinggang), kelihatan lah jendal-jendul. Taruh HP saja kelihatan kok," balas JPU.
Lantas, Ricky menjawab dirinya tidak berdiri lama lantaran sempat jalan dari dapur. Ricky hanya mendengar Sambo berteriak memerintahkan Brigadir J jongkok.
"Tapi saya tidak melihat Bapak menggiring (Brigadir J)," tutur dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)