Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memproses mantan Komisioner Lili Pintauli Siregar dalam dugaan penerimaan suap berupa tiket menonton Moto GP Mandalika. Lembaga Antirasuah dinilai rusak jika mantan atasannya tidak ditindak.
"Jika ini terjadi KPK akan rusak, tidak berbeda dengan instansi lainnya," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Selasa, 10 Januari 2023.
Fickar menilai Lembaga Antikorupsi tebang pilih jika tidak memproses hukum Lili. Apalagi, Dewas Pengawas (Dewas) KPK menyatakan penerimaan tiket itu masuk dalam gratifikasi yang dianggap suap.
Fickar juga menyebut konflik kepentingan tidak akan timbul meski Lili diproses. Profesionalitas Lembaga Antikorupsi kini dipertaruhkan dalam skandal penerimaan tiket menonton Moto GP ini.
"Tidak ada konflik kepentingan kalau Lili terbukti ikut atau membantu ya diperiksa, dan kalau terlibat diproses hukum saja seperti yang lain," ucap Fickar.
Dewas KPK kembali menjelaskan soal skandal penerimaan tiket menonton Moto GP di Mandalika yang dilakukan mantan Komisioner Lili Pintauli Siregar. Karcis itu ternyata dari orang berperkara di PT Pertamina (Persero).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga menyebut Lili tak hanya menerima tiket tersebut. Ada komunikasi antarkeduanya sebelum karcis diberikan.
"Di dalam kasus ini Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) itu diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini adalah pihak Pertamina," kata Albertina di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Albertina enggan memerinci pihak berperkara yang memberikan tiket ke Lili. Mantan Pimpinan KPK itu diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperoleh fasilitas tersebut dari Pertamina.
Albertina menegaskan penerimaan itu merupakan permasalahan serius. Karena, tiket yang diterima Lili itu bukan masuk dalam kategori gratifikasi saja.
"Dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap," ucap Albertina.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) diminta memproses mantan Komisioner
Lili Pintauli Siregar dalam dugaan penerimaan suap berupa tiket menonton Moto GP Mandalika. Lembaga Antirasuah dinilai rusak jika mantan atasannya tidak ditindak.
"Jika ini terjadi KPK akan rusak, tidak berbeda dengan instansi lainnya," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada
Medcom.id, Selasa, 10 Januari 2023.
Fickar menilai Lembaga Antikorupsi tebang pilih jika tidak memproses hukum Lili. Apalagi, Dewas Pengawas (Dewas) KPK menyatakan penerimaan tiket itu masuk dalam
gratifikasi yang dianggap suap.
Fickar juga menyebut konflik kepentingan tidak akan timbul meski Lili diproses. Profesionalitas Lembaga Antikorupsi kini dipertaruhkan dalam skandal penerimaan tiket menonton Moto GP ini.
"Tidak ada konflik kepentingan kalau Lili terbukti ikut atau membantu ya diperiksa, dan kalau terlibat diproses hukum saja seperti yang lain," ucap Fickar.
Dewas KPK kembali menjelaskan soal skandal
penerimaan tiket menonton Moto GP di Mandalika yang dilakukan mantan Komisioner Lili Pintauli Siregar. Karcis itu ternyata dari orang berperkara di PT Pertamina (Persero).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga menyebut Lili tak hanya menerima tiket tersebut. Ada komunikasi antarkeduanya sebelum karcis diberikan.
"Di dalam kasus ini Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) itu diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini adalah pihak Pertamina," kata Albertina di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Albertina enggan memerinci pihak berperkara yang memberikan tiket ke Lili. Mantan Pimpinan KPK itu diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperoleh fasilitas tersebut dari Pertamina.
Albertina menegaskan penerimaan itu merupakan permasalahan serius. Karena, tiket yang diterima Lili itu bukan masuk dalam kategori gratifikasi saja.
"Dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap," ucap Albertina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)