Hendra Kurniawan di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Hendra Kurniawan di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hendra Kurniawan Akui Pakai Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir j, Sambo Membolehkan

Fachri Audhia Hafiez • 06 Desember 2022 12:28
Jakarta: Saksi Hendra Kurniawan mengakui pakai private jet untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi. Dia mendapat perintah itu dari Ferdy Sambo.
 
"(Perintah) untuk berangkat ke Jambi menjelaskan (terkait tewasnya Brigadir J ke keluarga)," kata Hendra saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.
 
Hendra berangkat dengan sejumlah anggota Polri lainnya yakni, terdakwa Agus Nurpatria, mantan Kaden A Ropaminal DivPropam Polri Kombes Susanto, dan AKP Rifaizal Samual. Mereka sempat mencari-cari tiket keberangkatan pesawat pada 11 Juli 2022.

"Sebelumnya supaya cari tiket dulu, karena tiket juga tidak ada. Adanya di pagi hari sama ada di siang. Untuk sore sudah penuh. Penerbangan ke sana itu ada Garuda, Batik Air, dan Lion," jelas Hendra.
 
Hendra melapor ke Ferdy Sambo bahwa tiket keberangkatan tidak tersedia. Hendra mengusulkan untuk menggunakan private jet dan dibolehkan Ferdy Sambo.
 
"Pak FS bilang 'ya sudah coba saja'," ucap Hendra.
 

Baca: Agus Nurpatria Terbius Cerita Bohong Sambo


Sebelumnya, informasi Hendra Kurniawan menggunakan jet pribadi disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Private jet itu juga disebut pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak milik seorang mafia judi berinisial RBT.
 
Dalam catatan IPW, RBT alias Bong alias Robert Prianto Binosusatya adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri.
 
Hendra dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada persidangan kali ini. Hendra juga berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan