KPK Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin
Candra Yuri Nuralam • 25 Agustus 2022 18:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada 2016 sampai 2017 hari ini, 25 Agustus 2022. Mereka yakni Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan PT Ban Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati.
"VL (Veronika Lindawati) dan AS (Agus Susetyo) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan keduanya bakal ditahan sampai 13 September 2022. Keduanya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak periode 2016 ke Bank Panin pada September 2022. Bank Panin kemudian menunjuk Veronika untuk menjadi konsultan dalam pengurusan masalah perpajakan itu.
Veronika kemudian mencoba melobi empat pejabat Dirjen Pajak saat itu yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Kongkalikong ini untuk menentukan besaran pembayaran pajak Bank Panin pada 2016.
"Agar bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar," ujar Karyoto.
Kongkalikong itu berujung dengan janji pemberian Rp25 miliar kepada para pejabat Dirjen Pajak saat itu. Alhasil para pejabat pajak saat itu tergiur untuk mengikuti permintaan Veronika.
Penyerahan janji tak berlangsung mulus. Veronika hanya memberikan Rp5 miliar dari kesepakatan awal kepada Wawan. Uang itu diberikan tunai.
Sementara itu, Agus menjadi konsultan usai adanya surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Dirjen Pajak. Dia juga mencoba melobi Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian pada Maret 2019.
"AS meminta agar SKP (surat ketetapan pajak) PT JB (Jhonlin Baratama) diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar," tutur Karyoto.
Para pemeriksa pajak itu kemudian tergiur dengan janji Agus. Besaran pajak Jhonlin Baratama kemudian diatur menjadi Rp70 miliar pada 2016.
"Dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar sebesar Rp59,9 miliar," ucap Karyoto.
Pembayaran uang suap dari Agus juga tidak berlangsung mulus. Para pemeriksa pajak cuma diberikan Rp40 miliar dari kesepakatan awal. Agus juga mendapatkan Rp5 miliar dari uang itu.
Atas perbuatannya Agus dan Veronika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada 2016 sampai 2017 hari ini, 25 Agustus 2022. Mereka yakni Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan PT Ban Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati.
"VL (Veronika Lindawati) dan AS (Agus Susetyo) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan keduanya bakal ditahan sampai 13 September 2022. Keduanya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak periode 2016 ke Bank Panin pada September 2022. Bank Panin kemudian menunjuk Veronika untuk menjadi konsultan dalam pengurusan masalah perpajakan itu.
Veronika kemudian mencoba melobi empat pejabat Dirjen Pajak saat itu yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Kongkalikong ini untuk menentukan besaran pembayaran pajak Bank Panin pada 2016.
"Agar bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar," ujar Karyoto.
Kongkalikong itu berujung dengan janji pemberian Rp25 miliar kepada para pejabat Dirjen Pajak saat itu. Alhasil para pejabat pajak saat itu tergiur untuk mengikuti permintaan Veronika.
Penyerahan janji tak berlangsung mulus. Veronika hanya memberikan Rp5 miliar dari kesepakatan awal kepada Wawan. Uang itu diberikan tunai.
Sementara itu, Agus menjadi konsultan usai adanya surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Dirjen Pajak. Dia juga mencoba melobi Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian pada Maret 2019.
"AS meminta agar SKP (surat ketetapan pajak) PT JB (Jhonlin Baratama) diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar," tutur Karyoto.
Para pemeriksa pajak itu kemudian tergiur dengan janji Agus. Besaran pajak Jhonlin Baratama kemudian diatur menjadi Rp70 miliar pada 2016.
"Dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar sebesar Rp59,9 miliar," ucap Karyoto.
Pembayaran uang suap dari Agus juga tidak berlangsung mulus. Para pemeriksa pajak cuma diberikan Rp40 miliar dari kesepakatan awal. Agus juga mendapatkan Rp5 miliar dari uang itu.
Atas perbuatannya Agus dan Veronika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)