Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menahan kuasa wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Apalagi, penerima suap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap perpajakan.
"Karena nanti kalau berlarut-larut sudah lama juga, hukum yang tertunda dan dilambat-lambatkan bukan hukum itu sendiri, bukan memberikan keadilan. Saya mendesak KPK segera melakukan upaya paksa mempercepat proses perkara ini," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.
KPK telah menahan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi dan sedang dalam proses pengadilan. Anehnya, kata Boyamin, hingga kini kuasa wajib pajak PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Panin belum juga ditahan.
Aktivis antikorupsi ini menegaskan proses hukum perkara dugaan korupsi mesti didahulukan. Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum.
"Kita berharap konsultan Bank Panin dan Jhonlin Baratama dilakukan upaya paksa penahanan dan segera dibawa ke pengadilan," tegas Boyamin.
Hal senada disampaikan pakar hukum pidana Supardji Ahmad. Dia menegaskan penahanan terhadap tersangka korupsi penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Mengingat, PT Jhonlin Baratama sempat menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan suap perpajakan.
"Seorang yang telah ditetapkan jadi tersangka memang tidak semuanya ditahan, tetapi jika dikhawatirkan menghalangi barang bukti dan menghambat penyidikan maka perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penahanan," kata Supardji.
Terkait adanya dugaan penghilangan barang bukti, kata Supardji, PT Jhonlin Baratama bisa terjerat Pasal 21 dalam hal merintangi penyidikan KPK. Hal ini penting digarisbawahi, mengingat KPK pernah menerapkan pasal merintangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP terhadap pengacara Fredrich Yunadi.
"Ya perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. KPK pernah menerapkan pasal tersebut pada Fredrich Yunadi," kata Supardji.
Mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar mengungkapkan sejumlah pejabat pajak menerima suap dari PT Jhonlin Baratama. Hal tersebut diungkap dalam keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 22 Februari 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menahan kuasa wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Apalagi,
penerima suap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap perpajakan.
"Karena nanti kalau berlarut-larut sudah lama juga, hukum yang tertunda dan dilambat-lambatkan bukan hukum itu sendiri, bukan memberikan keadilan. Saya mendesak
KPK segera melakukan upaya paksa mempercepat proses perkara ini," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.
KPK telah menahan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi dan sedang dalam proses pengadilan. Anehnya, kata Boyamin, hingga kini kuasa wajib pajak PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Panin belum juga ditahan.
Aktivis antikorupsi ini menegaskan proses hukum perkara dugaan korupsi mesti didahulukan. Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum.
"Kita berharap konsultan Bank Panin dan Jhonlin Baratama dilakukan upaya paksa penahanan dan segera dibawa ke pengadilan," tegas Boyamin.
Hal senada disampaikan pakar hukum pidana Supardji Ahmad. Dia menegaskan penahanan terhadap tersangka korupsi penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Mengingat, PT Jhonlin Baratama sempat menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan suap perpajakan.
"Seorang yang telah ditetapkan jadi tersangka memang tidak semuanya ditahan, tetapi jika dikhawatirkan menghalangi barang bukti dan menghambat penyidikan maka perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penahanan," kata Supardji.
Terkait adanya dugaan penghilangan barang bukti, kata Supardji, PT Jhonlin Baratama bisa terjerat Pasal 21 dalam hal merintangi penyidikan KPK. Hal ini penting digarisbawahi, mengingat
KPK pernah menerapkan pasal merintangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP terhadap pengacara Fredrich Yunadi.
"Ya perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. KPK pernah menerapkan pasal tersebut pada Fredrich Yunadi," kata Supardji.
Mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar mengungkapkan sejumlah pejabat pajak menerima suap dari PT Jhonlin Baratama. Hal tersebut diungkap dalam keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 22 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)