Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konpers penetapan tersangka Ferdy Sambo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konpers penetapan tersangka Ferdy Sambo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kapolri Diminta Hukum Anggota yang Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Siti Yona Hukmana • 22 Agustus 2022 19:28
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menghukum anggota yang melakukan pelanggaran obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Anggota yang bersalah diharap dapat hukuman seadil-adilnya.
 
"Harus selalu terbuka, transparan, siapa yang salah ditindak, dihukum seadil-adilnya. Agar tidak menjadi bias," kata eks Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Kapolri telah menetapkan 35 anggota melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J. Sebanyak enam di antaranya berpotensi menjadi tersangka karena diduga kuat menghalangi proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti. Mereka telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dan Provost.

Tindakan itu dianggap sebagai upaya bersih-bersih anggota Korps Bhayangkara. Bersih-bersih anggota itu didukung penuh demi institusi Polri lebih baik.
 
"Kita percaya sangat banyak polisi yang masih baik, menjalankan tugas sesuai kebutuhan bangsa. Karena itu kita mendukung penuh langkah-langkah perbaikan di tubuh Polri," ujar penasihat PBNU itu.
 
Said mengaku paham dengan tindakan tegas mantan Kapolda Banten itu. Menurut dia, jenderal bintang empat itu beraksi usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
 
"Beliau sudah menghadap Presiden Joko Widodo, dan oleh Bapak Presiden diperintahkan untuk membuka seterang-terangnya, jangan ada yang ditutup-tutupi agar masyarakat bisa percaya bahwa penuntasan kasus ini dilakukan dengan benar. Saya sangat respek dengan itu, kita dukung penuh," kata dia.
 

Baca: Pemerintah dan Polri Diminta Jujur Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J


Namun, anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu menyadari langkah pembersihan yang dilakukan Kapolri tidak mudah. Apalagi, kata dia, sejumlah petinggi Mabes Polri diduga terlibat dengan mafia judi online.
 
Di samping itu, dia tidak setuju dengan masukan anggota Komisi III Ahmad Syahroni yang meminta pembicaraan kasus Irjen Ferdy Sambo disudahi. Dia mendesak Polri membuka kasus pembunuhan berencana itu terang benderang.
 
"Ini soal kejahatan, justru harus dibuka seterang-terangnya untuk menjaga muruah Polri. Jika didiamkan maka akan menjadi bias ke mana-mana dan melahirkan suuzan semua nanti," kata dia.
 
Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Sambo adalah otak penembakan tersebut.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan