Jakarta: Pemerintah dan Polri diminta jujur terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Anggota dari kesatuan Divisi Propam Polri itu ditembak mati pada Jumat sore, 8 Juli 2022.
"Kita meminta pemerintah jujur. Sifat jujur ini wajib, baik para pemimpin, kita semua, juga Polri. Sebab, kalau hilang satu sifat jujur tersebut, beginilah yang kita rasakan. Rusaknya moral aparat, masyarakat merasa hilang keadilan, kebutuhan hidup susah," kata eks Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Agustus 2022.
Dia meminta semua pemimpin baik pemerintah maupun Polri dapat memedomani empat sifat Nabi Muhammad SAW, yakni shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah. Walau kasus itu menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, petinggi Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya.
"Kita semua wajib memiliki sifat shiddiq ini, kita wajib jujur. Satu sifat jujur ini hilang, shiddiq hilang dari pejabat, shiddiq hilang dari aktivis, berantakan semua," ujar penasihat PBNU itu.
Said pun meminjam kalimat dalam ayat Al-Qur'an. Menurut dia, kehidupan akan hancur apabila kebenaran dikalahkan hawa nafsu kepentingan.
Namun, dia tak menuntut semua aparat dan masyarakat menyalin sifat baik malaikat yang tak pernah luput dari kesalahan. Hanya, dia meminta kejujuran di setiap pekerjaan.
"Nah, kalau dari awal ditutupin, diatur sedemikian rupa, direkayasa dan tidak jujur. Maka itu akan sangat merusak," tekan dia.
Dia menyadari Allah SWT maha pengampun. Namun, kata dia, Tuhan Yang Maha Esa juga bisa murka apabila umatnya terus berbuat dosa.
"Orang berbuat salah sekali, masih ditutupi, masih dimaafkan. Tapi kalau kejahatan terus berulang, maka Allah murka dan akhirnya diperlihatkan. Ini yang tampak pada kita semua," tutur Said.
Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada awal Juli 2022. Sambo adalah otak penembakan tersebut.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Pemerintah dan
Polri diminta jujur terkait
kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Anggota dari kesatuan Divisi Propam Polri itu ditembak mati pada Jumat sore, 8 Juli 2022.
"Kita meminta pemerintah jujur. Sifat jujur ini wajib, baik para pemimpin, kita semua, juga Polri. Sebab, kalau hilang satu sifat jujur tersebut, beginilah yang kita rasakan. Rusaknya moral aparat, masyarakat merasa hilang keadilan, kebutuhan hidup susah," kata eks Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Agustus 2022.
Dia meminta semua pemimpin baik pemerintah maupun Polri dapat memedomani empat sifat Nabi Muhammad SAW, yakni shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah. Walau kasus itu menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo, petinggi Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya.
"Kita semua wajib memiliki sifat shiddiq ini, kita wajib jujur. Satu sifat jujur ini hilang, shiddiq hilang dari pejabat, shiddiq hilang dari aktivis, berantakan semua," ujar penasihat PBNU itu.
Said pun meminjam kalimat dalam ayat Al-Qur'an. Menurut dia, kehidupan akan hancur apabila kebenaran dikalahkan hawa nafsu kepentingan.
Namun, dia tak menuntut semua aparat dan masyarakat menyalin sifat baik malaikat yang tak pernah luput dari kesalahan. Hanya, dia meminta kejujuran di setiap pekerjaan.
"Nah, kalau dari awal ditutupin, diatur sedemikian rupa, direkayasa dan tidak jujur. Maka itu akan sangat merusak," tekan dia.
Dia menyadari Allah SWT maha pengampun. Namun, kata dia, Tuhan Yang Maha Esa juga bisa murka apabila umatnya terus berbuat dosa.
"Orang berbuat salah sekali, masih ditutupi, masih dimaafkan. Tapi kalau kejahatan terus berulang, maka Allah murka dan akhirnya diperlihatkan. Ini yang tampak pada kita semua," tutur Said.
Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada awal Juli 2022. Sambo adalah otak penembakan tersebut.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)