Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung, Bali, dan Bandung, Jawa Barat. Giat tersebut menjaring rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu malam, 20 Agustus 2022.
Petugas KPK juga mengamankan catatan keuangan. Temuan itu terus dilakukan klarifikasi kepada pihak yang terjaring OTT.
KPK menggelar OTT di Bali, Bandung, dan Lampung pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022. Giat itu diduga kuat menjaring rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Sebanyak delapan orang diamankan. Mereka terdiri dari rektor, wakil rektor 1, dekan Fakultas Teknik, dosen, dan pihak swasta.
Para pihak yang terjaring OTT juga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Permintaan keterangan serta klarifikasi terus dilakukan.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum rektor itu. Nasib mereka bakal dibeberkan melalui konferensi pers.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampas sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung, Bali, dan Bandung, Jawa Barat. Giat tersebut menjaring rektor
Universitas Lampung (Unila) Karomani.
"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu malam, 20 Agustus 2022.
Petugas KPK juga mengamankan catatan keuangan. Temuan itu terus dilakukan klarifikasi kepada pihak yang terjaring OTT.
KPK menggelar OTT di Bali, Bandung, dan Lampung pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022. Giat itu diduga kuat menjaring rektor Universitas Lampung (
Unila) Karomani.
Sebanyak delapan orang diamankan. Mereka terdiri dari rektor, wakil rektor 1, dekan Fakultas Teknik, dosen, dan pihak swasta.
Para pihak yang terjaring OTT juga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Permintaan keterangan serta klarifikasi terus dilakukan.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum rektor itu. Nasib mereka bakal dibeberkan melalui konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)