Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sepadan dengan perbuatannya.
"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2022.
Jaksa menilai Benny terbukti bersalah dalam kasus ini. Seluruh bukti dan saksi yang sudah dibawa jaksa ke meja hijau diyakini membuktikan Benny mencuci uang.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Benny. Total uang penggantinya sebanyak Rp5.733.250.247.731.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
Teranyar, Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro. Aset itu berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 hektare di Kabupaten Serang dan Kota Serang, Banten.
"Telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.
Sumedana memerinci tanah yang menjadi objek penyitaan. Yakni, satu bidang tanah seluas 0,5 hektare di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI) Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sepadan dengan perbuatannya.
"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan
pidana mati," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2022.
Jaksa menilai Benny terbukti bersalah dalam kasus ini. Seluruh bukti dan saksi yang sudah dibawa jaksa ke meja hijau diyakini membuktikan
Benny mencuci uang.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Benny. Total uang penggantinya sebanyak Rp5.733.250.247.731.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
Teranyar, Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro. Aset itu berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 hektare di Kabupaten Serang dan Kota Serang, Banten.
"Telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.
Sumedana memerinci tanah yang menjadi objek penyitaan. Yakni, satu bidang tanah seluas 0,5 hektare di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)