Kubu Ferdy Sambo Minta Hakim Cek TKP Tewasnya Brigadir J, Ini yang Mau Dibuktikan
Fachri Audhia Hafiez • 04 Januari 2023 10:32
Jakarta: Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkap sejumlah materi yang ingin dibuktikan saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dan jaksa penuntut umum (JPU) mengecek objek lokasi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Objek lokasi itu yakni, kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadinya di kawasan Sanguling, Jakarta Selatan.
"Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif," kata tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Januari 2023.
Arman menuturkan terkait Rumah Sanguling terdapat empat poin pokok yang ingin dicek bersama hakim. Pertama, DVR CCTV yang berada di rumah Sanguling dan pos jaga yang semua diambil penyidik.
"Kemudian tudingan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait CCTV di rumah Sanguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2. Kemudian, untuk lantai 3 sejak awal rumah Sanguling ditempati tidak diperuntukan untuk merekam dan disimpan dalam DVR, namun faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," ujar Arman.
Poin pokok kedua, yakni ketika rombongan Putri Candrawathi bersama asisten rumah tangga (ART), Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Ricky Rizal yang dari Magelang tiba di rumah Sanguling. Menurut Arman, kala itu Ferdy Sambo sempat berada di lantai 2 yang tidak melihat Bharada E dan Kuat Ma'ruf naik turun tangga maupun aktivitas keluar atau masuk lift.
Poin ketiga terkait seluruh aktivitas di lantai 3 Rumah Sanguling yang diklaim mustahil luput dari pengawasan Ferdy Sambo.
"Dimana hanya anggota keluarga (lima orang) yang memilii akses sidik jari, baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh saksi/terdakwa Bharada E katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP," kata Arman.
Poin keempat, yakni terkait posisi Putri Candrawathi yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 yang mampu mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal dan Bharada E di ruang keluarga. Kesaksian Putri itu diklaim dikuatkan kesaksian Ricky Rizal.
"Ricky Rizal menyatakan bahwa Ibu Putri di kamar saat Bapak Ferdy Sambo mengonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang," ucap Arman.
Sedangkan, pada rumah Duren Tiga atau kediaman dinas Ferdy Sambo nomor 46, Arman membeberkan dua poin pokok yang ingin dibuktikan. Pertama yakni, mencocokan situasi pada rekaman CCTV Rumah TKP Duren Tiga 46 yang diklaim pada rekaman telihat Brigadir J berusaha kabur atau menghindar saat Ferdy Sambo mendadak berhenti dan turun dari mobil.
"Hal didukung keterangan dari saksi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bahwa posisi semua orang di TKP Rumah Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan/penjagaan agar tidak kabur, termasuk almarhum Brigadir J terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapapun yang berada di TKP," kata Arman.
Poin kedua yakni terkait posisi Putri Candrawathi saat di TKP Rumah Duren Tiga 46. Putri Candrawathi disebut ketika sampai di lokasi, masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup.
"Sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput oleh Pak Ferdy Sambo keluar kamar melewati daerah mana saja, sehingga (Putri Candrawathi) sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi," ucap Arman.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo agar seluruh pihak berperkara kecuali saksi dan terdakwa untuk meninjau TKP pembunuhan Brigadir J. Saksi dan terdakwa tidak dilibatkan karena peninjauan itu bukan bagian dari pembuktian yang mestinya dilakukan di ruang sidang.
"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita enggak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," tegas Hakim Wahyu saat persidangan Selasa, 3 Januari 2023.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkap sejumlah materi yang ingin dibuktikan saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dan jaksa penuntut umum (JPU) mengecek objek lokasi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Objek lokasi itu yakni, kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadinya di kawasan Sanguling, Jakarta Selatan.
"Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif," kata tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Januari 2023.
Arman menuturkan terkait Rumah Sanguling terdapat empat poin pokok yang ingin dicek bersama hakim. Pertama, DVR CCTV yang berada di rumah Sanguling dan pos jaga yang semua diambil penyidik.
"Kemudian tudingan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait CCTV di rumah Sanguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2. Kemudian, untuk lantai 3 sejak awal rumah Sanguling ditempati tidak diperuntukan untuk merekam dan disimpan dalam DVR, namun faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," ujar Arman.
Poin pokok kedua, yakni ketika rombongan Putri Candrawathi bersama asisten rumah tangga (ART), Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Ricky Rizal yang dari Magelang tiba di rumah Sanguling. Menurut Arman, kala itu Ferdy Sambo sempat berada di lantai 2 yang tidak melihat Bharada E dan Kuat Ma'ruf naik turun tangga maupun aktivitas keluar atau masuk lift.
Poin ketiga terkait seluruh aktivitas di lantai 3 Rumah Sanguling yang diklaim mustahil luput dari pengawasan Ferdy Sambo.
"Dimana hanya anggota keluarga (lima orang) yang memilii akses sidik jari, baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh saksi/terdakwa Bharada E katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP," kata Arman.
Poin keempat, yakni terkait posisi Putri Candrawathi yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 yang mampu mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal dan Bharada E di ruang keluarga. Kesaksian Putri itu diklaim dikuatkan kesaksian Ricky Rizal.
"Ricky Rizal menyatakan bahwa Ibu Putri di kamar saat Bapak Ferdy Sambo mengonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang," ucap Arman.
Sedangkan, pada rumah Duren Tiga atau kediaman dinas Ferdy Sambo nomor 46, Arman membeberkan dua poin pokok yang ingin dibuktikan. Pertama yakni, mencocokan situasi pada rekaman CCTV Rumah TKP Duren Tiga 46 yang diklaim pada rekaman telihat Brigadir J berusaha kabur atau menghindar saat Ferdy Sambo mendadak berhenti dan turun dari mobil.
"Hal didukung keterangan dari saksi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bahwa posisi semua orang di TKP Rumah Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan/penjagaan agar tidak kabur, termasuk almarhum Brigadir J terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapapun yang berada di TKP," kata Arman.
Poin kedua yakni terkait posisi Putri Candrawathi saat di TKP Rumah Duren Tiga 46. Putri Candrawathi disebut ketika sampai di lokasi, masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup.
"Sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput oleh Pak Ferdy Sambo keluar kamar melewati daerah mana saja, sehingga (Putri Candrawathi) sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi," ucap Arman.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo agar seluruh pihak berperkara kecuali saksi dan terdakwa untuk meninjau TKP pembunuhan Brigadir J. Saksi dan terdakwa tidak dilibatkan karena peninjauan itu bukan bagian dari pembuktian yang mestinya dilakukan di ruang sidang.
"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita enggak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," tegas Hakim Wahyu saat persidangan Selasa, 3 Januari 2023.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)