Jakarta: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai terdakwa pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang diagendakan pada Senin, 10 Januari dan Selasa, 11 Januari 2023.
"Selasa (10 Januari 2023) jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan hari Rabu (11 Januari 2023) kita jadwalkan untuk terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 3 Januari 2023.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menyatakan menolak menjadi saksi satu sama lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo bisa menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi, begitu juga sebaliknya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai terdakwa pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Sidang diagendakan pada Senin, 10 Januari dan Selasa, 11 Januari 2023.
"Selasa (10 Januari 2023) jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan hari Rabu (11 Januari 2023) kita jadwalkan untuk terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 3 Januari 2023.
Ferdy Sambo dan
Putri Candrawathi telah menyatakan menolak menjadi saksi satu sama lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo bisa menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi, begitu juga sebaliknya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)