Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut hari ini, 4 Januari 2023. Yakni, kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadinya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan kegiatan tersebut lumrah dilakukan. Yakni, untuk melengkapi fakta yang telah terungkap di persidangan dan bakal menjadi pertimbangan hakim.
"Kewenangan majelis hakim untuk melengkapi memperoleh fakta-fakta di persidangan antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat. Teknisnya secara prinsip hanya untuk crosscheck keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai tempat kejadian perkara (TKP)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Januari 2023.
Djuyamto menuturkan majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Majelis hakim akan mengamati informasi dalam BAP, apakah bersesuaian dengan keterangan saksi serta terdakwa.
Kendati demikian, saksi dan terdakwa dalam perkara ini tidak dilibatkan dalam peninjauan lokasi tersebut. Selain itu, peninjauan tersebut ditegaskan bukan pertama kali terjadi dalam kasus pidana.
"Majelis hakim untuk alasan menambah kejelasan tentang fakta persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat," ucap Djuyamto.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo agar seluruh pihak berperkara kecuali saksi dan terdakwa untuk meninjau TKP pembunuhan Brigadir J. Saksi dan terdakwa tidak dilibatkan karena peninjauan itu bukan bagian dari pembuktian yang mestinya dilakukan di ruang sidang.
"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita enggak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," tegas Hakim Wahyu saat persidangan Selasa, 3 Januari 2023.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J akan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut hari ini, 4 Januari 2023. Yakni, kediaman dinas
Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadinya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan kegiatan tersebut lumrah dilakukan. Yakni, untuk melengkapi fakta yang telah terungkap di persidangan dan bakal menjadi pertimbangan hakim.
"Kewenangan majelis hakim untuk melengkapi memperoleh fakta-fakta di persidangan antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat. Teknisnya secara prinsip hanya untuk
crosscheck keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai tempat kejadian perkara (TKP)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Januari 2023.
Djuyamto menuturkan majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Majelis hakim akan mengamati informasi dalam BAP, apakah bersesuaian dengan keterangan saksi serta terdakwa.
Kendati demikian, saksi dan terdakwa dalam perkara ini tidak dilibatkan dalam peninjauan lokasi tersebut. Selain itu, peninjauan tersebut ditegaskan bukan pertama kali terjadi dalam kasus pidana.
"Majelis hakim untuk alasan menambah kejelasan tentang fakta persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat," ucap Djuyamto.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo agar seluruh pihak berperkara kecuali saksi dan terdakwa untuk meninjau TKP
pembunuhan Brigadir J. Saksi dan terdakwa tidak dilibatkan karena peninjauan itu bukan bagian dari pembuktian yang mestinya dilakukan di ruang sidang.
"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita enggak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," tegas Hakim Wahyu saat persidangan Selasa, 3 Januari 2023.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)