Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

PN Jakbar Batalkan Penetapan Tersangka Korupsi Lahan Cengkareng

Fachri Audhia Hafiez • 14 Juli 2022 00:43
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengabulkan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Susun (Rusun) Cengkareng, Jakarta Barat, Rudy Hartono Iskandar. Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri harus dibatalkan.
 
"Penetapan tersangaka atas diri pemohon  tidak sah," kata hakim tunggal Asmudi di PN Jakbar, Rabu, 13 Juli 2022.
 
Menurut Asmudi, penetapan tersangka mendahului hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit BPKP selesai pada 3 Juni 2022, sedangkan Rudy ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

"Dengan hasil kerugian negara sebesar Rp649 miliar dan baru dilanjutkan kepada termohon tertanggal 3 Juni 2022," ucap Asmudi.
 
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Rudy terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersangka tersebut juga gugur.
 
"Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Asmudi.
 

Baca: Duit Rp1 Miliar Disita Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di Cengkareng


Rudy ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana. Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta.
 
Praktik rasuah diduga terjadi pada tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan