"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, mislanya, itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
KPK sudah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Lukas. PPATK juga sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi Lukas yang diyakini berkaitan dengan perkara.
Bantuan dari PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam rumor yang beredar tentang Lukas dinilai penting. Lembaga Antikorupsi itu tidak bisa melakukannya sendirian.
KPK memastikan kabar tentang aliran dana korupsi ke kasino di luar negeri ini diusut. Pengusutan bakal dikebut jika ada bukti permulaan yang ditemukan penyidik.
"Saya yakin, ketika dalan proses penyidikan dan sudah ada upaya paksa proses pengeledahan penyitaan itu akan berkembang di dalam penanganan perkara ini," tutur Alex.
KPK mengakui Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka karena adanya laporan dari masyarakat.
Baca juga: KPK Sebut Lelang Barang Jasa dan Proyek Infrastruktur Sering Dimainkan di Papua |
KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id