Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Perludem Gugat Aturan Dapil untuk DOB dalam UU Pemilu

Indriyani Astuti • 01 September 2022 16:34
 

Kerugian Konstitusional


Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebutkan Pemohon perlu menyertakan AD/ART yang menyatakan ketua dan bendahara dapat mewakili di dalam dan luar pengadilan. Untuk menunjukkan yang bersangkutan masih menjabat hingga saat perkara ini diajukan untuk mempertegas kedudukan hukumnya. Berikutnya kerugian konstitusional yang spesifik dialami Pemohon, sebab di dalamnya telah ada kutipannya namun belum konkret penjelasannya.
 
“Sepanjang isi permohonan ini, ada 32 kata inkonsistensi antarpasal tetapi tidak dengan pasal-pasal yang diujikan pada perkara yang diajukan ini, bahkan di dalam Petitum juga disebut demikian. Jadi, pasal ini seolah-olah tidak harmonis,” jelas Wahiduddin.
 
Sementara Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul mencermati pada bagian legal standing Pemohon sehubungan tidak dimuatnya pasal-pasal yang diujikan pada perkara ini. Seharusnya, sambung Manahan, pertentangan tidak hanya disebutkan pada posita saja, tetapi juga harus diuraikan terlebih dahulu pada bagian awal permohonan. Selanjutnya pada bagian kewenangan Mahkamah, diharapkan Pemohon juga dapat dicantumkan kewenangan terbaru sebagaimana aturan yang ada pada PMK 2/2021.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan nasihat agar pada bagian kedudukan hukum Pemohon harus merujuk pada kerugian hak konstitusionalnya. Sebab Pemohon harus membedakan hak konstitusional dan dasar konstitusional untuk menilai konstitusionalitas norma. 
 
“Maka, pada alasan permohonan Pemohon haruslah melihat dengan saksama alasan tersebut apakah semua pasal-pasal yang diujikan tersebut benar-benar bertentangan dengan dasar pengujiannya,” jelas Saldi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan