Gubernur Papua Lukas Enembe. MI/Mohamad Irfan
Gubernur Papua Lukas Enembe. MI/Mohamad Irfan

KPK Pastikan Kembangkan Data di Kasus Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 15 Januari 2023 08:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh data dalam kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal dikembangkan. Dugaan rasuah Lukas Enembe dipastikan tidak cuma berhenti dalam tudingan suap dan gratifikasi.
 
"Kami terus kembangkan data dan informasi yang sudah dimiliki," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 Januari 2023.
 
Ali enggan memerinci data yang dikantongi penyidik terkait kasus Lukas saat ini. Dia meyakini pengembangan kasus dalam perkara tersebut sangat memungkinkan.

"Saat ini sudah ada alat bukti lain yang kami miliki baik keterangan saksi, surat maupun petunjuk," ucap Ali.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 

Baca Juga: 4 Catatan Penting Ketua KPK Mengenai Penangkapan Kasus Lukas Enembe


Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya, yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan