Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) karena terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Ketua KPK Firli Bahuri pun memberikan sejumlah catatan penting terkait penanganan kasus LE tersebut.
Penangkapan Lukas Enembe dilakan pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia dijemput paksa saat makan siang di kawasan Jayapura.
Penangkapan ini dilakukan setelah Lukas Enembe kerap mangkir dari pemanggilan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 alias empat bulan lalu.
Berikut sejumlah catatan penting dari Firli terkait penangkapan Lukas Enembe yang sudah dirangkum Medcom.id:
1. Kehadiran KPK menangani Lukas Enembe demi keadilan masyarakat Papua
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe sebagai tersangka menjadi bukti kehadiran negara untuk mewujudkan keadilan masyarakat di Papua.
"Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah peringatan untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," ujar Firli dikutip dari Antara, Sabtu, 14 Januari 2023.
2. Bukti profesionalitas KPK dalam menangani kasus korupsi
Firli mengatakan penanganan kasus tersebut sejak awal tidak mudah, sehingga KPK dituntut untuk bekerja profesional dan memperhatikan hak asasi manusia (HAM).
"Atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang-undangan dan KPK tunduk taat pada azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK," tutur Firli.
3. Jadi peringatan tegas kepada birokrasi negara agar tak bermain-main dengan hukum
Menurut Firli, kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe itu juga bisa dimaknai menjadi peringatan kepada seluruh birokrasi negara agar jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan koruptif.
"Tersangka LE adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," kata Firli.
4. Dukungan masyarakat Papua
KPK juga melontarkan ucapan terima kasih kepada masyarakat Papua yang telah memberikan dukungan terhadap langkah-langkah KPK selama ini. Tidak hanya soal penangkapan Lukas Enembe, tetapi juga kepada pejabat-pejabat lain yang bermasalah di mata hukum.
"Kami mengerti betul bahwa dukungan masyarakat Papua yang luas ini tidak lain dan tidak bukan karena kehadiran KPK adalah untuk mengamankan uang dan kekayaan negara, yang seharusnya digunakan untuk kemajuan rakyat Papua, untuk memajukan kesejahteraan rakyat Papua, dan untuk mencerdaskan kehidupan rakyat Papua serta saudara saudara sebangsa dan setanah air Indonesia," tuturnya.
Kasus yang menjerat Lukas Enembe
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Enembe, KPK juga menetapkan tersangka kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Dimulai dari proyek 'multiyears' peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek 'multiyears' rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, hingga proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menangkap Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe (LE) karena terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Ketua KPK Firli Bahuri pun memberikan sejumlah catatan penting terkait penanganan kasus LE tersebut.
Penangkapan
Lukas Enembe dilakan pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia dijemput paksa saat makan siang di kawasan Jayapura.
Penangkapan ini dilakukan setelah Lukas Enembe kerap mangkir dari pemanggilan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 alias empat bulan lalu.
Berikut sejumlah catatan penting dari Firli terkait penangkapan Lukas Enembe yang sudah dirangkum
Medcom.id:
1. Kehadiran KPK menangani Lukas Enembe demi keadilan masyarakat Papua
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe sebagai tersangka menjadi bukti kehadiran negara untuk mewujudkan keadilan masyarakat di Papua.
"Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah peringatan untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," ujar Firli dikutip dari
Antara, Sabtu, 14 Januari 2023.
2. Bukti profesionalitas KPK dalam menangani kasus korupsi
Firli mengatakan penanganan kasus tersebut sejak awal tidak mudah, sehingga KPK dituntut untuk bekerja profesional dan memperhatikan hak asasi manusia (HAM).
"Atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang-undangan dan KPK tunduk taat pada azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK," tutur Firli.
3. Jadi peringatan tegas kepada birokrasi negara agar tak bermain-main dengan hukum
Menurut Firli, kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe itu juga bisa dimaknai menjadi peringatan kepada seluruh birokrasi negara agar jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan koruptif.
"Tersangka LE adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," kata Firli.
4. Dukungan masyarakat Papua
KPK juga melontarkan ucapan terima kasih kepada masyarakat Papua yang telah memberikan dukungan terhadap langkah-langkah KPK selama ini. Tidak hanya soal penangkapan Lukas Enembe, tetapi juga kepada pejabat-pejabat lain yang bermasalah di mata hukum.
"Kami mengerti betul bahwa dukungan masyarakat Papua yang luas ini tidak lain dan tidak bukan karena kehadiran KPK adalah untuk mengamankan uang dan kekayaan negara, yang seharusnya digunakan untuk kemajuan rakyat Papua, untuk memajukan kesejahteraan rakyat Papua, dan untuk mencerdaskan kehidupan rakyat Papua serta saudara saudara sebangsa dan setanah air Indonesia," tuturnya.
Kasus yang menjerat Lukas Enembe
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Enembe, KPK juga menetapkan tersangka kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Dimulai dari proyek 'multiyears' peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek 'multiyears' rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, hingga proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)