Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

2 Advokat Didakwa Menyuap Hakim Agung SGD310.000 Lewat Perantara

Candra Yuri Nuralam • 18 Januari 2023 16:28
Jakarta: Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno menjalani sidang perdana dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini, 18 Januari 2023. Mereka didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh lewat perantara.
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang beridi sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Wawan menjelaskan total suap yang diberikan yakni SGD310.000. Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal dan Muhajir Habibie.

Uang untuk Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110.000.
 
Sementara itu, duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly. Total uangnya yakni SGD200.000.
 
"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ucap Wawan.
 
Wawan menjelaskan uang suap Gazalba dimaksud untuk mengabulkan kasasi pidana dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Sementara itu, Sudrajad untuk mengondisikan kasasi perdata nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
 

Baca: KPK Duga Pihak Lain Ikutan Kasih Duit ke 2 Hakim Agung


Uang untuk Gazalba membuat Budiman divonis bersalah dan dipenjara selama lima tahun. Putusan itu sesuai dengan kemauman Yosep Parera.
 
"Meskipun terdapan dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," ujar Wawan.
 
Sementara itu, uang untuk Sudrajad ditujukan untuk mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari sepuluh anggota KSP Intidana. Putusan juga harus menyatakan perusahaan itu pailit.
 
Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan