Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Arif Rachman Arifin. Dia merupakan terdakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum," kata salah satu JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 1 November 2022.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materiel. Selain itu, majelis hakim juga diminta pemeriksaan terdakwa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan tanggal 5 Oktober 2022," ucap jaksa.
Arif merupakan salah satu dari enam perwira perwira polisi yang didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan
terdakwa Arif Rachman Arifin. Dia merupakan terdakwa kasus
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum," kata salah satu JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 1 November 2022.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materiel. Selain itu, majelis hakim juga diminta pemeriksaan terdakwa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan tanggal 5 Oktober 2022," ucap jaksa.
Arif merupakan salah satu dari enam perwira perwira polisi yang didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)