Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Medcom.id/Siti Yona
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Medcom.id/Siti Yona

Polri Kumpulkan Bukti untuk Penetapan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Siti Yona Hukmana • 02 November 2022 14:05
Jakarta: Bareskrim Polri tengah mengumpulkan bukti formil terhadap perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran dalam memproduksi obat sirop. Langkah itu dilakukan untuk penetapan tersangka.
 
"Pembuktian formil tentunya kita kaitkan dengan pasal yang disangkakan, memang ada yang dilanggar di situ dan telah terjadi tindak pidana, maka kita tingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022.
 
Pipit mengatakan penyidik tengah memeriksa pihak PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries, salah satu perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran. Dia berharap mengantongi bukti formil untuk bisa menetapkan tersangka.

"Siapa yang bertanggung jawab apakah itu korporasi, apakah itu ada pihak-pihak lain seperti perorangan, atau pihak lain di luar produsen, ini bisa berkembang sampai ke sana," ujar ketua tim investigasi kasus gagal ginjal akut itu.
 
Pipit memastikan semua yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi jika diketahui lalai. Dia berharap semua pihak transparan, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, kata Pipit, upaya ini adalah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
 
"BPOM harus transparan, semua harus transparan, kita (Polri) juga harus transparan, kita kan enggak ada kepentingan sebenarnya di sini, tapi kepentingan kita adalah tuntutan publik yang harus mendapatkan kepastian, karena kita akan mengurut, ini barang yang dipesan oleh produsen-produsen kesehatan ini kan ada yang direkomendasikan, ada yang tidak, pasti ada alasannya," papar Pipit.
 

Baca: Kemenkes: 146 Fomepizole Sudah Didistribusikan, 100 Stok Disimpan


Menurut dia, barang yang tidak direkomendasikan pasti berbahaya. Sebaliknya, barang yang direkomendasikan tidak berbahaya. Dia mempertanyakan produk yang tidak direkomendasikan, seperti etilen glikol (EG) ada dalam obat sirop.
 
"Kita jangan bicara melebihi dulu, tapi kok bisa ada itu dulu, baru ada yang bilang bahwa ini batas amannya paling engga 0,1 mg. Ini aturannya dari mana, bagaimana pengawasannya dari penggunaan bahan itu seperti apa," ucap jenderal bintang satu itu.
 
PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries, yang beralamat di Kediri, Jawa Timur, memproduksi lima obat sirop. Salah satu obat sirop bermerek paracetamol (obat generik) mengandung etilen glikol (EG). 
 
"Mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa, 1 November 2022.
 
BPOM juga menemukan dua perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran. Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan itu memproduksi obat sirop bermerek Unibebi. Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol (EG) yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
 
Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak kini mencapai 304 kasus per Senin, 31 Oktober 2022. Dari jumlah tersebut, 46 anak dirawat dan 99 anak sudah dinyatakan sembuh.
 
Sedangkan, 159 anak dinyatakan meninggal dunia. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan