Jakarta: Bripka Ricky Rizal (RR) mengaku tak tahu menahu soal peristiwa pelecehan seksual yang dialami istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah. Putri mengaku dilecehkan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Komnas Perempuan.
"Yang saya tahu hanya kayak pertengkaran Kuat (sopir Putri) sama Yosua dan apakah ada di balik itu saya enggak tahu," kata pengacara Bripka RR, Erman Ummar, menirukan pernyataan kliennya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 8 September 2022.
Erman mengatakan kliennya juga sempat bertanya kepada Putri terkait peristiwa yang terjadi. Namun, Putri tidak menjelaskan dan malah mencari Brigadir J.
"Karena saya sempat juga masuk (kamar) bertanya ke Ibu, 'Bu ada apa?' Ibu malah enggak menjelaskan malah nanya "Yosua mana?". Dipanggil Yosua, itu yang menurutnya agak bertengkar Yosua sama Kuat," ujar Erman.
Pertengkaran itu diduga dipicu karena Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J mengendap-endap naik turun tangga. Ditanya ada apa oleh Kuat, Brigadir J lari. Hal itu yang menimbulkan pemikiran negatif.
"Tapi tidak tahu, apakah ada pelecehan, kita tidak tahu, si anu (Bripka RR) tidak tahu," ungkap Erman.
Baca: Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Korban Keadaan Skenario Ferdy Sambo |
Erman menceritakan mulanya Bripka Ricky sempat pergi bersama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengurus anaknya Ferdy Sambo ke sekolah Taruna Nusantara. Di tengah perjalanan, Bharada Richard ditelepon Putri untuk balik ke rumah.
"Balik mereka, pas balik dilihat di lantai satu, enggak ada orang. Naik ke atas itu lah ketemu Kuat dalam keadaan tegang, kayak ngamuk," ujar Erman.
Kuat tidak menjelaskan saat Bripka Ricky bertanya terkait peristiwa yang terjadi. Kemudian, Bripka Ricky menyuruh Susi (asisten rumah tangga) masuk kamar Putri dan melihat Putri menangis.
"Terus si Yosua masih berupaya lagi mau ketemu sama ibu. Ditahan pakai pisau oleh si Pak Kuat," kata Erman.
Bripka Ricky bingung karena tidak tahu peristiwa apa yang terjadi. Maka itu, kata Erman, kliennya tidak bisa bicara dengan Ferdy Sambo.
Erman mengatakan kliennya akhirnya masuk ke kamar Putri memastikan kondisi istri Ferdy Sambo itu. Dia melihat Putri tengah berbaring di kamar. Bripka Ricky memberanikan diri bertanya kepada Putri, namun Putri tak memberikan penjelasan yang berarti.
"Tapi, tanya 'mana Yosua', dipanggil lah ke bawah (oleh Bripka Ricky), dipanggil ke bawah, sambil dia (Bripka Ricky) nanya 'ada apa Yosua?', 'ya enggak tahu tuh dia marah-marah, enggak tahu tuh Om Kuat kok marah-marah sama saya' (jawab Brigadir J)," tutur Erman.
Lalu, Bripka Ricky dan Brigadir J naik ke lantai atas, kamar Putri. Kemudian, Brigadir J masuk ke kamar Putri dan duduk. Sedangkan, Putri setengah berbaring pakai bantal.
"Tapi si RR enggak nungguin. Dia balik, sambil nunggu di luar, takutnya kejadian apa-apa kan. Itu saja. Dia enggak dengar kejadian apa, pembicaraan apa, enggak," kata Erman.
Setelah Brigadir J turun ke bawah, Bripka Ricky menghampiri dan kembali bertanya. Karena dia ingin tahu alasan Kuat Ma'ruf marah-marah kepada Brigadir J. Brigadir J bilang sudah tidak terjadi apa-apa.
"Nah, jadikan enggak ada selama di Magelang si anu enggak mendapatkan informasi tentang itu. Di Saguling (rumah pribadi Sambo) kan kaget juga dia kalau Bapak (Sambo) maunya gitu kan (menembak Brigadir J)," ungkap Erman
Bripka Ricky menjadi tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang lainnya. Keempatnya ialah atasannya, Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id