Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Syarif Hiariej memastikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana korupsi sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Yakni, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
"Di situ semua diatur soal pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana lain. Situasi di lapangan sudah sesuai dengan aturan," ujar Edward di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Terkait pembebasan bersyarat Pinangki Sirna Malasari, napi korupsi yang terlibat skandal Djoko Tjandra, Edward tidak berkomentar banyak. Dia mengatakan pemerintah atau aparat penegak hukum tidak melihat kasus per kasus. Semua tindak kejahatan ditangani secara adil sesuai aturan yang ada.
"Kami pastikan bahwa ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi, Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Permasyarakatan pegangannya hanya satu, yaitu regulasi yang ada," jelas dia.
Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan HAM (
Wamenkumham) Edward Omar Sharif Syarif Hiariej memastikan pembebasan bersyarat sejumlah
narapidana korupsi sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Yakni, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
"Di situ semua diatur soal pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana lain. Situasi di lapangan sudah sesuai dengan aturan," ujar Edward di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Terkait pembebasan bersyarat Pinangki Sirna Malasari, napi
korupsi yang terlibat skandal Djoko Tjandra, Edward tidak berkomentar banyak. Dia mengatakan pemerintah atau aparat penegak hukum tidak melihat kasus per kasus. Semua tindak kejahatan ditangani secara adil sesuai aturan yang ada.
"Kami pastikan bahwa ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi, Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Permasyarakatan pegangannya hanya satu, yaitu regulasi yang ada," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)