Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

23 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat, KPK: Mencederai Penegakan Hukum

Candra Yuri Nuralam • 07 September 2022 19:22
Jakarta: Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan mereka semua bebas lebih cepat secara berbondong-bondong.
 
"Dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September 2022.
 
KPK menilai para narapidana itu tidak seharusnya mendapatkan kebebasan lebih cepat. Efek jera diyakini tidak akan timbul jika para narapidana itu diberikan hak pembebasan bersyarat.

"Kita pahami bahwa penegakkan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang," ujar Ali.
 
Efek jera dinilai penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Korupsi tidak akan hilang jika efek jera tidak maksimal karena narapidana kasus korupsi bebas lebih cepat.
 
"Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," tutur Ali.
 
Ali mengamini pemberian bebas bersyarat bukan hak KPK. Namun, upaya pemberantasan korupsi merupakan kewajiban semua pihak.
 
"Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra. Termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri," ucap Ali.
 

Baca juga: Total, 23 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat Kemarin


 
Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Sejumlah narapidana yang bebas lebih cepat yakni mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.
 
"Pada September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September 2022.
 
Narapidana lain yang bebas bersyarat yakni Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji.
 
Lalu, Patrialis Akbar, Edy Masution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan