Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Total, 23 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat Kemarin

Candra Yuri Nuralam • 07 September 2022 11:34
Jakarta: Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Sejumlah narapidana yang bebas lebih cepat yakni mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.
 
"Pada September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September 2022.
 
Narapidana lain yang bebas bersyarat yakni Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji.

Lalu, Patrialis Akbar, Edy Masution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.
 
Pemberian hak bersyarat narapidana itu diatur dalam Pasal 10 dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Beleid itu mengatur soal remisi, asimilasi, cuti mengunjungi, cuti bersyara, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
 
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujar Rika.
 

Baca: Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuat penuntutan pekara menjadi lebih berat ke depannya. Pertimbangan itu dilakukan karena ada banyak narapidana korupsi yang bebas bersyarat belakangan ini.
 
"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain lain misalnya dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana, itu bisa dicabut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
 
Alex mengatakan pemberian hak untuk bebas bersyarat memang bukan kewenangan KPK. Namun, dia mempertanyakan efek jera dari pemberian kebebasan lebih cepat itu.
 
"Dulu kalau tahanan itu perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang dibatalkan itu PP itu oleh Mahkamah Agung," ucap Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan