Jakarta: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghidup udara bebas mulai hari ini, 6 September 2022. Dia dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Tangerang.
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 September 2022.
Rika mengatakan Atut dinyakatan bebas bersyarat setelah memenuhi semua persyaratan administrasi dan substantif. Kebebasan dia masih belum murni sampai pertengahan 2025.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025," ujar Rika.
Dia dilarang melakukan pelanggaran umum atau khusus terkait pidana apa pun sampai kebebasan murninya didapat. Atut bisa dikembalikan ke jeruji besi jika melakukan pelanggaran.
"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," ucap Rika.
Jakarta: Mantan Gubernur Banten
Ratu Atut Chosiyah menghidup udara bebas mulai hari ini, 6 September 2022. Dia dinyatakan bebas bersyarat dari
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Tangerang.
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 September 2022.
Rika mengatakan Atut dinyakatan bebas bersyarat setelah memenuhi semua persyaratan administrasi dan substantif. Kebebasan dia masih belum murni sampai pertengahan 2025.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025," ujar Rika.
Dia dilarang melakukan pelanggaran umum atau khusus terkait pidana apa pun sampai kebebasan murninya didapat. Atut bisa dikembalikan ke jeruji besi jika melakukan pelanggaran.
"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," ucap Rika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)